Pixel Code jatimnow.com

Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Kota Lama Surabaya

Peristiwa Jumat, 12 Jul 2024 08:10 WIB
Dishub saat menertibkan parkir liar di kawasan Kota Lama Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya/jatimnow.com)
Dishub saat menertibkan parkir liar di kawasan Kota Lama Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Kota Lama, Kamis (11/7/2024) petang. 

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas jukir-jukir liar yang melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama. 

Dalam penertiban jukir liar kali ini dilakukan bersama Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penertiban yang pertama dilakukan di kawasan Kota Lama zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian. Di kawasan ini, Dishub Surabaya sempat melakukan peneguran terhadap beberapa jukir karena melebihi lahan parkir yang telah ditentukan.

“Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Jeane. 

Selain di lokasi tersebut, lanjut Jeane pihaknya juga menindak tegas jukir liar yang berada di wisata Kota Lama, kawasan zona Eropa hingga di Jalan Elang. Kemudian petugas bergeser ke jalan podang, jalan Branjangan dan jalan Veteran. Di kawasan tersebut pihaknya menemukan jukir liar yang tidak memiliki izin, atau pun rompi resmi dari Dishub. 

“Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut, dan sebelumnya sudah ditertibkan namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane. 

Melalui penertiban ini, Jean berharap Kota Lama Surabaya bisa menjadi ikon wisata yang lebih baik lagi ke depannya. Oleh sebab itu, Jean juga mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pendatang di Kota Surabaya, agar tidak parkir di tempat yang tidak resmi. 

Adapun lokasi parkir resmi yang telah disediakan Pemkot Surabaya yakni berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. 

“Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara,” tandasnya. 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg