Anggota DPR-RI Komisi X Tegaskan Tak Ada Tes Baca Tulis pada Penerimaan Siswa SD
Wiyata Jumat, 19 Jul 2024 13:11 WIBjatimnow.com - Anggota Komisi X DPR-RI H. Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti beberapa sekolah di Indonesia yang masih menggunakan baca tulis, sebagai salah satu syarat agar anak anak bisa masuk Sekolah Dasar.
"Itu yang sedang kita awasi sampai hari ini. Memang praktek yang mensyaratkan bisa diterima di SD harus bisa baca dan tulis," kata pria yang akrab disapa Bang Pur, Kamis (18/7/2024).
Ditemui di salah satu hotel di Jember, Bang Pur menegaskan, Komisi X DPR-RI bersama Menteri Pendidikan sudah sepakat bahwa, kemampuan bahasa atau baca tulis itu ditoleransi sampai Kelas II SD.
"Jadi wajib bisa baca dan tulis itu di kelas III SD di usia 9 tahun. Jadi usia 0 sampai 8 tahun itu tidak ada kewajiban untuk anak-anak bisa baca tulis," tegasnya.
"Sehingga seharusnya, ketika mereka masuk dari PAUD/TK ke SD itu tidak ada lagi tes bisa membaca atau menulis, karena masih ada ruang hingga kelas II SD," tambahnya.
Oleh karenanya, Komisi X bersama Menteri Pendidikan melakukan pengawasan dan ini sudah disampaikan ke dinas dan inspektorat
Jadi, kata Bang Pur, bisa melaporkan, kalau masih ada sekolah yang mensyaratkan baca tulis untuk diterima di SD, yang telah disepakati oleh DPR-RI dan menteri.
"Itu suatu yang mengada-ngada dan masuk kategori melanggar hukum, menghalang-halangi untuk bisa sekolah, dan itu ada sangsi dari pemerintah kepada sekolah tersebut, jelasnya.