Pixel Code jatimnow.com

Masa Kerja 50 Anggota DPRD Tulungagung 2019-2024 Berakhir, Pesangon Rp477 Juta

Pemerintahan Rabu, 07 Agu 2024 13:15 WIB
Ilustrasi. Kantor DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ilustrasi. Kantor DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 akan menerima pesangon di akhir masa tugasnya. Pesangon dengan nama uang jasa pengabdian ini diberikan saat mereka diberhentikan bulan ini.

Besaran pesangon yang diterima oleh setiap aggota dewan ini berbeda satu dengan lainnya. Tergantung jabatan dan lama pengabdian.

Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran total Rp477 juta untuk uang pesangon kepada 50 anggota dewan ini. Pesangon akan dicairkan pada Agustus 2024 ini, setelah secara resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tulungagung.

"Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp477 juta. Dasarnya Peraturan Bupati Tulungagung nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung,” ujar Sudarmaji, Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan Perbup tersebut, besaran uang untuk Ketua DPRD adalah Rp2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp1.680.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp1.575.000 per bulan.

Anggota DPRD dengan masa bakti kurang dari 1 tahun atau selama 1 tahun mendapatkan uang jasa pengabdian 1 bulan. Masa bakti 2 dan 3 tahun mendapat 2 bulan. Sedangkan masa bakti 4 tahun mendapatkan 4 bulan. Dan masa bakti 5 tahun mendapatkan 5 bulan, atau paling banyak 6 bulan.

"Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti dan masa jabatan masing-masing, semua ketentuan sudah diatur. Tinggal mengalikan sesuai masa bakti masing-masing," tuturnya.

Uang jasa pengabdian ini juga akan diberikan kepada anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia. Selama periode ini terdapat 2 anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia, yaitu Makin dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada September 2019 dan Zaenudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Desember 2019.

Untuk anggota DPRD yang meninggal dunia, maka uang jasa pengabdian diserahkan ke ahli warisnya. Khusus untuk anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, maka tidak berhak atas pesangon ini.

Saat disinggung mengenai 3 anggota DPRD yang terseret kasus korupsi, Sudarmaji mengatakan mereka akan menerima pesangon ini. Hal ini dikarenakan status ketiganya diberhentikan secara hormat.

“Mereka tetap mendapatkan uang jasa pengabdian karena diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.