Pixel Code jatimnow.com

DPC PKB Bojonegoro Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi

Patroli Rabu, 07 Agu 2024 17:07 WIB
Sekjen DPC PKB Bojonegoro Abdullah Umar bersama jajaran pengurus usai membuat laporan di Satreskrim Polres Bojonegoro (dok Arifin for jatimnow.com)
Sekjen DPC PKB Bojonegoro Abdullah Umar bersama jajaran pengurus usai membuat laporan di Satreskrim Polres Bojonegoro (dok Arifin for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro laporkan eks Sekjen PKB, Lukman Edy ke Mapolres Bojonegoro.

Sekretaris DPC PKB Bojonegoro Abdullah Umar mengungkapkan pelaporan tersebut buntut pernyataan Lukman Edy yang diduga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Kedatangan kami ke Satreskrim Polres Bojonegoro ini untuk melaporkan Saudara Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, karena (diduga) telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menyerang kehormatan maupun nama baik dari ketua umum partai (PKB)," ujar Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdulloh Umar usai melapor ke Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, perkara ini bermula pada tanggal 31 Juli 2024 saat Lukman Edy dipanggil oleh PBNU dalam rangka klarifikasi soal hubungan antara PBNU dengan PKB.

Di hadapan publik Lukman Edy melalui pemberitaan media massa, ia menyatakan penyataan yang diduga adalah fitnah terhadap ketua umum maupun PKB secara lembaga.

"Dalam hal ini, beliau (Lukman Edy) menyatakan bahwa proses pengelolaan keuangan di PKB tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak pernah diaudit. Nah ini tentu berbahaya," ulasnya.

Penyataan Lukman Edy itu, kata Umar syarat mengandung ujaran kebencian dan fitnah terhadap Cak Imin sebagai Ketum dan juga PKB secara lembaga. Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara maupun berkomentar mengenai PKB.

"Kapasitas Lukman Edy memberikan pernyataan itu apa? Kalau itu dikatakan sebagai kritik, keberadaan Lukman Edy bukanlah bagian dari PKB, maka Lukman Edy ini terang-terangan menyerang kehormatan ketua umum dan nama baik partai," bebernya.

Terlebih pernyataan Lukman Edy itu, Lanjut Umar, menimbulkan keresahan dan kegaduhan pada seluruh kalangan PKB baik di tingkat nasional maupun di tingkat desa.

"Karena pernyataan Lukman Edy itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini terjadi di PKB. Oleh karena itu kami Pengurus DPC PKB datang bersama-sama ke Polres Bojonegoro melaporkan Lukman Edy agar hal ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena ini jelas-jelas fitnah," tegasnya.

Sementara Kaur Bin Ops Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari DPC PKB Bojonegoro terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh eks Sekjen PKB Lukman Edy.

"Benar sudah diterima laporannya, sementara masih kami proses," tutupnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg