Pixel Code jatimnow.com

3 Mantan Kades di Trawas Mojokerto Gelar Aksi, Protes Aset Desa Diserobot

Pemerintahan Jumat, 16 Agu 2024 16:02 WIB
Masa kades di 3 desa kecamatan Trawas menggelar aksi di Kantor Kecamatan (foto: Roy for jatimnow.com)
Masa kades di 3 desa kecamatan Trawas menggelar aksi di Kantor Kecamatan (foto: Roy for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga mantan kepala desa (Kades) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, mengadukan salah satu hotel dan vila ke kecamatan dugaan penyerobotan aset desa berupa jalan setapak dan saluran irigasi.

Mereka datang berseragam jaket biru bertuliskan PPDT (Perwakilan Peduli Desa Trawas), kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan Forpimca (Forum Pimpinan Kecamatan). Hadir pula Kades Trawas, Wulyono.

Mantan Kades Trawas, Utomo yang tergabung dalam PPDT menyampaikan, dalam melakukan pembangunan pihak hotel dan vila tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan mantan Kades dan warga sehingga memunculkan fitnah di tengah warga.

"Masyarakat menganggap, jangan-jangan di era Kades sebelumnya tanah aset itu dijual. Karena mengaku tidak melakukan, kita akhirnya kompak untuk mengadukan masalah ini,” katanya.

Selain Utomo, dua mantan Kades lainnya, yakni Kadaryoto (1999-2007) dan Suhadi (2013-2019). Ketiga mantan Kades dan tokoh masyarakat tersebut masing-masing mewakili 3 dusun yang ada di Desa Trawas, yakni Trawas, Jara’an, dan Kemloko.

Sebelumnya, lanjut Utomo, mediasi sempat berjalan di tingkat desa yang dihadiri Kades dan tokoh masyarakat untuk mempertanyakan penutupan jalan setapak dan saluran irigasi yang dilakukan pihak hotel dan vila.

Jawaban pihak hotel dan vila saat itu, kata Utomo, kalau tidak ditutup, seandainya ada aktivitas warga yang lewat di situ, maka akan mengganggu kegiatan di dalam hotel.

"Lha bahasa kami, memang ada aturan yang memperbolehkan tapi harus melalui mekanisme yang ada, izin dari dinas atau instansi terkait. Kami sampai detik ini kan belum ada istilahnya tembusan yang baik dari pihak hotel,” katanya.

Lalu digelar lagi pertemuan kedua yang difasilitasi desa dengan mengundang Forpimca yang dihadiri camat, Danramil, dan perwakilan Polsek. Sedangkan pihak pemilik hotel dan vila diwakili dua anaknya beserta pengacaranya.

"Saat itu kami sebenarnya ingin menolak. Yang namanya mediasi jangan sampai membawa advokat, takutnya kita terjebak. Dan betul, ada tokoh masyarakat yang kita kagumi terjebak dan akhirnya dilaporkan ke Polres,” kata Utomo.

"Kita ini berjuang, mengembalikan aset desa tapi saudara kita jadi korban, ya kita enggak terima. Wong kita duga dia mengambil aset, kok malah dia yang mengadukan,” sambungnya.

Lantas, apa hasil pertemuan dengan Forpimca? Menurut Utomo akan diambil tahapan penyelesaian. Berhubung saat ini Agustusan dan tahapan Pilkada, pihak kecamatan akan memanggil terlebih dahulu pemilik hotel dan vila.

"Kemudian kalau tidak ada titik temu, akan mengundang kepala dinas terkait yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk turun membahas masalah ini. Harapan kami sebenarnya, karena sudah cukup bukti dan banyaknya saksi yang ada di desa ya larinya ke pengadilan,” kata Utomo.

"Tapi tidak mengurangi hormat kita, kita harus merapat konsultasi dengan bupati. Aset desa adalah aset kabupaten, itu menurut pemikiran kami. Dan yang lebih penting lagi perjuangan kita ini tulus, tidak ada pamrih, ingin mengembalikan aset desa. Jangan sampai diambil dan diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Sedangkan Camat Trawas, Sugondo saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut menjawab singkat.

"Kami koordinasikan dan kami pelajari," pungkasnya.