Pixel Code jatimnow.com

424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

Peristiwa Sabtu, 17 Agu 2024 14:30 WIB
Keenam narapidana di Lapas Tulungagung yang langsung bebas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Keenam narapidana di Lapas Tulungagung yang langsung bebas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 424 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima remisi umum dalam HUT ke-79 RI. 6 di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah mengatakan, dari 643 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebanyak 424 narapidana yang menerima remisi umum Kemerdekaan Indonesia ke-79 ini. Mereka yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini adalah narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administrasi. 

Dari 424 narapidana yang menerima remisi, terbagi menjadi dua kelompak yakni RU I atau narapidana mendapat remisi tapi masih harus menjalani sisa pidana dan RU II atau narapidana yang langsung bebas.

Untuk RU I sebanyak 413 narapidana dan RU II sebanyak 11 narapidana. Namun dari 11 narapidana yang mendapatkan RU II, hanya 6 narapidana yang langsung bebas. Sedangkan 5 narapidana lainya masih harus menjalani hukuman subsider karena belum membayar denda pidana.

“Ada 5 narapidana yang masih tertahan karena harus membayar denda dan kini mereka harus menjalani subsider," ujarnya, Sabtu (17/8/2024). 

Budiman menambahkan, 6 narapidana yang langsung bebas berasal dari kasus narkotika dan pencurian. Sedangkan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari kasus pembunuhan. Mereka mendapat potongan masa tahanan beragam. 

“Lamanya potongan masa tahanan yang paling banyak 5 bulan. Itu didapatkan narapidana kasus pembunuhan," imbuhnya.

Saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung mencapai 643 orang. Dengan rincian 135 tahanan pria, 8 tahanan perempuan, 487 narapidana pria dan 12 narapidana perempuan.

Disinggung soal narapidana kasus korupsi, Budiman mengungkapkan bahwa momen Kemerdekaan Indonesia ke-79 tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.

“Kalau narapidana korupsi tidak ada yang menerima remisi, Karena tinggal menjalani pidana subsider," pungkasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg