Pixel Code jatimnow.com

Pelajar di Jember Dihamili Pamannya Sendiri, Berawal dari Ajakan Jalan-jalan

Patroli Senin, 19 Agu 2024 18:23 WIB
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelajar di Kecamatan Tempurejo Jember dihamili pamannya sendiri hingga akhirnya dikeluarkan dari sekolah.

Semula orang tua pelajar tersebut tidak mengetahui akan kondisi anaknya yang sudah hamil. Ini karena si anak menutup diri lantaran takut.

Setelah didesak, pelajar yang berusia 15 tahun tersebut, lalu menceritakan kepada ibunya, dirinya dihamili oleh pamannya.

"Jadi pelaku itu paman korban sendiri. Awalnya, orang tua korban tidak mengetahui, bahwa anaknya hamil selama hampir 9 bulan," kata Kapolsek Tempurejo AKP Heri Supadmo, Senin (19/8/2024).

Heri menceritakan, kejadian itu berawal saat korban diajak jalan-jalan dengan mengendarai mobil milik terduga pelaku berinisial AS.

Sesampainya di tempat sepi di area perkebunan Glantangan, terduga pelaku lalu menghentikan kendaraannya dan merayu korban untuk melakukan perbuatan hubungan suami istri.

"Dengan rayuan itu, korban mau, bahkan sampai beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan ancaman kekerasan awalnya," jelasnya.

Bahkan, korban juga diajak berhubungan suami istri di jalan arah ke Pantai Watu Ulo saat kondisi di sekitar sedang sepi.

Terduga pelaku juga melakukan perbuatan itu berulang-ulang di rumah korban, saat rumah kondisi sepi.

"Selain itu, dari awal, korban diiming-imingi dibelikan paket internet, dibelikan kebutuhan raket, korban minta apa saja, dipenuhi sampai berapa kali," tuturnya.

Tak lama kemudian, korban diketahui sedang hamil karena kondisi perut sudah membesar. Mengetahui hal itu, pihak sekolah mengeluarkan korban.

Tidak terima dengan perbuatan pamannya, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tempurejo.

"Setelah orang tua korban melapor kepada kita, langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya, seperti pakaian korban, kendaraan sarana pelaku untuk melakukan pidana," sebutnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.