Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Kota Malang Imbau KPU Minimalisir KPPS Kelelahan

Pemerintahan Minggu, 25 Agu 2024 10:42 WIB
Bawaslu Kota Malang.  (Foto : Gerhana/jatimnow.com)
Bawaslu Kota Malang. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kota Malang menghimbau KPU Kota Malang untuk meminimalisasi adanya petugas penyelenggara Pilkada 2024 meninggal dunia. Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 beberapa bulan lalu terdapat Ketua KPPS dan Linmas meninggal usai bertugas.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shidiqqy mengatakan, pihaknya berharap tidak ada petugas penyelenggara Pilkada 2024 Kota Malang yang mengalami kelelahan.

Sebab, faktor kelelahan menjadi salah satu pendorong kondisi kesehatan yang menurun. Selain itu, juga adanya riwayat penyakit bawaan.

"Kemarin kan potensinya, eh karena hal itu terjadi karena posisi kelelahan. Proses itu kelelahan juga. Nah kalau saat ini kita memang meminimalkan juga, diminimalkan juga," kata M Hasbi, Minggu (25/8/2024).

Dia mengatakan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya hanya melayani dua pemilihan, yakni Wali Kota dan Gubernur. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024, terdapat beberapa pemilihan seperti Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/ Kabupaten dan DPD.

"Karena pemilihannya hanya dua. Antara Walikota dan Gubernur. Berarti ada dua pemilihan dalam satu TPS itu ada dua pemilihan. Dan kita pastikan juga untuk kelanjutannya nggak membuat capek," katanya.

M Hasbi juga menyoroti soal keterlambatan distribusi logistik yang berdampak terhadap kondisi kesehatan petugas penyelenggara Pemilu 2024.

"Di logistik yang telat-telat membuat teman-teman KPPS juga kelelahan nunggu. Logistik terakhir juga di Blimbing itu nggak salah selesai sampai sore itu. Sampai besoknya selesai," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Malang juga telah memetakan adanya lima indikator kerawanan pada Pilkada 2024 Kota Malang. Diantaranya, kerawanan pencalonan, kerawanan penyusunan daftar Pemilu, kerawanan kampanye, kerawanan pemungutan dan penghitungan suara, kerawanan rekapitulasi suara.

Potensi kerawanan dalam tahapan rekapitulasi suara terdapat pada adanya penghitungan suara ulang pada Pemilu 2024 di seluruh TPS di 1 Kecamatan. Saat itu, terdapat adanya gugatan atas hasil pemilu atas perkara nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 oleh PSI.

Kondisi itu harus dilakukan penghitungan suara ulang pada saat rekap di tingkat kecamatan. Hal ini disebabkan oleh ketidakcermatan petugas KPPS dalam menentukan suara sah dan tidak sah.

"Potensi berulangnya pelanggaran ini mengakibatkan penggelembungan atau pergeseran hasil oleh penyelenggara pemilu adhoc," katanya.