Pixel Code jatimnow.com

Pasca-Keputusan MK, 7 Partai di Jember Bisa Usung Calon Sendiri

Peristiwa Selasa, 27 Agu 2024 10:23 WIB
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat ditemui wartawan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat ditemui wartawan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 7 partai politik bisa mengusung bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati di Pilkada Jember. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024.

Sedangkan, 11 parpol yang lain belum bisa mengusung calon sendiri. Mereka harus berkoalisi dengan partai lainnya, dengan capaian perolehan suara 6,5 persen.

"Untuk Jember persentase suara sah 6,5 persen dari jumlah suara keseluruhan," kata Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, Senin (26/8/2024).

"Kalau situasi di Jember, beberapa partai politik itu bisa tanpa koalisi, karena persentase sudah bisa memenuhi," sambungnya.

Namun bagi suara yang kurang, Desi menyarankan agar berkoalisi.

"Bagi yang kurang bisa koalisi, karena tidak menghalangi untuk berkoalisi. Intinya, memenuhi batas syarat," tegasnya.

Berikut jumlah suara perolehan tiap-tiap partai di Jember:

1. Partai Gerindra 261.050
2. Partai Kebangkitan Bangsa 236.135
3. PDI Perjuangan 195.969
4. Partai Nasdem 146.163
5. Partai Golkar 126.617
6. Partai Keadilan Sejahtera 111.140
7. Partai Persatuan Pembangunan 95.119
8. Partai Amanat Nasional 61.900
9. Partai Demokrat 42.043
10. Partai Perindo 38.154
11. Partai Solidaritas Indonesia 20.031
12. Partai Gelora 7.358
13. Partai Ummat 5.540
14. Partai Buruh 4.577
15. Partai Hanura 4.402
16. Partai Bulan Bintang 2.772
17. Partai Garuda 2.460
18. Partai Kebangkitan Nusantara 1.446