Pixel Code jatimnow.com

KPU Ponorogo Buka Lowongan 10.633 Anggota KPPS, Catat Syaratnya

Peristiwa Selasa, 17 Sep 2024 15:50 WIB
KPU Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
KPU Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Ponorogo secara resmi membuka lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Total diperlukan 10.633 anggota KPPS untuk melaksanakan tugas di 1.519 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Ponorogo.

"Pendaftaran KPPS mulai hari ini, Selasa (17/9/2024), hingga 28 September 2024. Total 10.633 KPPS yang kami butuhkan, karena kita mempunyai 1.519 TPS," ujar Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabtina Sulistia Putra, Selasa (17/9/2024).

Menurut Amrul, setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS, yang akan bertugas selama satu bulan penuh, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Dengan puncak tugas pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November 2024.

"Mereka akan bertugas secara penuh selama satu bulan, namun hari pentingnya adalah pada saat pencoblosan," tambahnya.

Amrul juga menegaskan, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Dapat mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Pendaftaran dilakukan langsung di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa atau kelurahan selama jam kerja,” terangnya.

KPPS akan memainkan peran penting dalam menyukseskan proses Pilkada 2024, memastikan setiap tahapan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Proses pendaftaran KPPS terdiri dari beberapa tahapan penting:

1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS (17-21 September 2024)
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS (17-28 September 2024)
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (18-29 September 2024)
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (30 September-2 Oktober 2024)
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat (30 September-5 Oktober 2024)
6. Pengumuman Hasil Seleksi (5-7 Oktober 2024)
7. Pengadministrasian Mandiri (7 Oktober-1 November 2024)
8. Pendaftaran di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (7 Oktober-1 November 2024)
9. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan (7 Oktober-1 November 2024)
10. Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS (7 November 2024)

Syarat Pendaftaran KPPS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun, dengan batas usia maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif dari parpol minimal 5 tahun
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg