Pixel Code jatimnow.com

1.190 Pendaftar CPNS Ponorogo Gagal karena Kesalahan Sepele

Pemerintahan Rabu, 18 Sep 2024 16:23 WIB
Ilustrasi PNS Pemkab Ponorogo saat apel. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)
Ilustrasi PNS Pemkab Ponorogo saat apel. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)

jatimnow.com - Sebanyak 1.190 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses seleksi administrasi. Mereka gagal hanya karena kesalah sepele.

Pengumuman hasil seleksi administrasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo pada Rabu (18/9/2024).

“Kami umumkan hari ini, Rabu 18 September 2024, pukul 10.00 WIB, melalui website BKPSDM,” kata Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan hasil verifikasi dan supervisi, dari total 8.896 pendaftar yang mengajukan lamaran, sebanyak 8.335 orang berhasil mengirimkan berkasnya.
Dari jumlah tersebut, 7.145 pendaftar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 1.190 pendaftar lainnya tidak lolos karena berbagai kesalahan administrasi yang dianggap sepele.

“Ada yang tidak sesuai ijazahnya. Misalnya, seharusnya menggunakan ijazah D3, tapi pelamar menggunakan ijazah S1. Kadang juga terjadi perubahan nomenklatur," jelas Zamroni.

Kesalahan lainnya yang menyebabkan peserta gugur antara lain ketidaktepatan dalam menandatangani surat lamaran.

“Ada pelamar yang tidak menandatangani surat lamaran, padahal harus ditandatangani. Bahkan satu tanda tangan yang terlewat saja bisa menggugurkan administrasi,” tambahnya.

Selain itu, beberapa pendaftar juga salah dalam menuliskan alamat tujuan pada surat lamaran.

"Misalnya, seharusnya surat ditujukan kepada Bupati Ponorogo, tapi ditujukan kepada bupati kabupaten lain. Ini tampak sederhana, tetapi prinsipil,” tegas Zamroni.

Pemkab Ponorogo tahun ini membuka 323 formasi CPNS, terdiri dari 159 formasi tenaga kesehatan dan 164 formasi tenaga teknis. Syarat pendaftaran mengikuti ketentuan umum, yaitu usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg