Pixel Code jatimnow.com

2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun

Patroli Rabu, 02 Okt 2024 20:00 WIB
Konfrensi pers ungkap kasus begal dan pengeroyokan oleh Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Konfrensi pers ungkap kasus begal dan pengeroyokan oleh Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan mengamankan dua kelompok begal yang meresahkan masyarakat Kota Soto. 1 pelaku di antaranta merupakan bocah berusia 13 tahun.

Anak itu adalah RS asal Bandung, Jawa Barat. RS diamankan dengan kondisi babak belur dihajar warga usai beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio, Lamongan di Jl. Lamongrejo, Sidokumpul, Lamongan pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata mengatakan bahwa RS tidak sendirian. Aksinya itu bersama seorang rekan yakni D warga Pati, Jawa Tengah yang kini masuk dalam jajaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan.

"Pelaku anak kini dibina di sebuah yayasan, Dpo inisial D dari Pati. Motif pelaku keterbatasan ekonomi dan seorang pengangguran. Kami amankan sajam celurit," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, 2 pelaku lainya merupakan sebuah komplotan begal yang beroperasi di jalan jurusan Tikung - Mantup. 

Saat di Desa Wonokrono, Kecamatan Tikung, kedua pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Setelah itu, sepeda motor korban dibawah oleh komplotan ini. 

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor yang dibegal yang dibeli seorang penadah. Kemudian dilakulan pendalaman dan tertangkaplah HW (41) yang berperan sebagai joki dan menendang motor korbannya.

"Pelaku cukup sadis yakni menendang sepeda motor korbanya, kemudian terjatuh dan sepeda motor dibawa oleh para pelaku," ungkap AKP I Made Suryadinata.

Atas tindakanya, 3 palaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.