Pixel Code jatimnow.com

Kesaksian Ari Suryono soal Potongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo untuk Gus Muhdlor

Peristiwa Senin, 07 Okt 2024 19:05 WIB
Suasana sidang eks Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Suasana sidang eks Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menjeratnya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (7/10/2024).

Dalam rangkaian sidang hari ini, hakim memeriksa lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Yakni mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono serta pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Ari Suryono dalam persidangan mengungkapkan soal aliran dana Rp50 juta per bulan yang sebelumnya disebut diterima oleh Gus Muhdlor. Aliran dana itu merupakan potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Namun, menurut Ari, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.

"Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN," jelasnya.

Ari menambahkan di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab, sehingga Gus Mudhlor meminta bantuan untuk mengurus mereka.

Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Namun permintaan dari staf pendopo, Achmad Masruri. 

"Achmad Masruri menemui saya dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta," tegasnya.

Semenjak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan.

"Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh saya. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo," ujarnya.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari juga telah diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. 

"Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf," imbuhnya.

Ia kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo tersebut dari uang sedekah, meskipun Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. 

"Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut," pungkasnya.

Dari kasus ini, Ari Suryono sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, adanya kasus OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu turut menjerat eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Sebelumnya KPK telah mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati, keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.