4 Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Dilantik
Pemerintahan Selasa, 08 Okt 2024 08:31 WIBjatimnow.com - 4 pimpinan DPRD Kabupaten Gresik periode 2024-2029 yang terdiri dari Muhammad Syahrul Munir (PKB) sebagai ketua dan 3 wakil ketua, yakni Mujid Riduan (PDI-P), Luthfi Dawam (Gerindra) dan Ahmad Nurhamim (Golkar), resmi dilantik, Senin (7/10/2024).
Acara pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik, I Gusti Ayu Susilawati di Gedung DPRD Gresik, Jalan Wachid Hasyim No.5 Gresik.
Dalam sesi jumpa pers yang digelar seusai acara pelantikan, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, menyampaikan, dalam waktu dekat akan segera membetuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Gresik.
Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan struktur di DPRD Gresik, di antaranya Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) serta Komisi-Komisi.
AKD diperlukan segera untuk mekanisme kinerja DPRD ke depan, salah satunya Rancangan APBD 2025.
"Agenda terdekat kita akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan. Agar bisa menuntaskan pembahasan Ranperda Tatib hingga Rancangan APBD 2025," kata Syahrul Munir.
Syahrul juga meminta kepada seluruh pihak untuk segera merealisasikan APBD 2024. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Gresik.
"Kami mohon dukungan dari semua pihak baik teman-teman dewan eksekutif maupun lembaga masyarakat BUMN dan stakeholder semua yang terkait agar program-program pembangunan di Kabupaten Gresik dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rencana program jangka menengah maupun jangka panjang," ucapnya.
Sementara Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, yang turut menghadiri prosesi pelantikan mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik.
Dirinya juga menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Hubungan kemitraan antara DPRD dan kepala daerah bersifat check and balances. Dengan pola ini, kita dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan efektif dan berkesinambungan," ujar Plt. Bupati.
Lebih lanjut, Plt Bupati menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
"Sebagai regulator, DPRD bersama pemerintah daerah menetapkan berbagai kebijakan, termasuk APBD, yang tentunya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. DPRD juga berperan dalam mengawasi progres kinerja program-program daerah, apakah program tersebut dapat ditingkatkan atau perlu disesuaikan sesuai evaluasi yang berlaku," jelasnya. (ADV)