Pixel Code jatimnow.com

Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik

Pemerintahan Rabu, 09 Okt 2024 08:46 WIB
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo meraih predikat pelayanan publik ramah kelompok rentan terbaik se-Indonesia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kakanwil Kemenkumham Jatim mengaku bersyukur salah satu jajarannya dapat meraih prestasi dan menjadi contoh bagi satuan kerja secara nasional.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, Rabu (9/10/2024).

Heni bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PAN RB. Dikatakan Heni, ini merupakan wujud dari komitmen seluruh jajaran Kemenkumham Jatim, dan jajaran keimigrasian pada khususnya, yang selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

"Kami tentu memberikan apresiasi kepada jajaran dan Imigrasi Ponorogo pada khususnya, yang telah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Heni.

Heni berharap prestasi ini dapat menular kepada jajarannya yang lain. Mengingat semangat pelayanan kepada kelompok rentan sebenarnya sudah lama digalakkan pihaknya melalui pembangunan pelayanan publik berbasis HAM.

"Kami terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satker jajaran saja, tahun ini kami juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/ pemkot untuk menciptakan P2HAM," jelasnya.

Sebelumnya, Pencanangan P2HAM diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemda pada awal tahun ini.

"Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah," ungkap Heni.

Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023, diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

"Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya," terangnya.

Heni menjelaskan bahwa pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, seluruhnya telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.

"Hasilnya 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM, tahun ini harusnya semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM," harapnya.

Sementara itu, Azwar Anas mengatakan tren indeks reformasi birokrasi (RB) dalam 10 tahun terakhir menggambarkan tren yang positif. Rata-rata indeks RB pada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah semakin meningkat.

“Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat,” kata Azwar dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Kementerian PAN-RB dengan tajuk Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif, dan Inklusif.

Pada 2023, indeks RB K/L berada pada posisi 76.81 dari capaian sebelumnya 75.48. Untuk tingkat provinsi, berada pada poin 69.71 dari sebelumnya 67.40. Sedangkan di level kabupaten/kota berada dalam angka 59.32 dari posisi sebelumnya di 56.56.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, setidaknya terdapat 3 pilar dalam layanan publik yang unggul, yaitu inovasi, sumber daya manusia (SDM), dan budaya berorientasi publik. Lainnya, Anas juga menargetkan empat ekosistem dalam pelayanan yang terintegrasi pada 250 kabupaten/kota di tahun 2024 ini.

“Keempat ekosistem ini adalah direct services, yaitu pelayanan yang interaktif antara pelaksana dan penerima pelayanan. Kemudian mobile services, adalah pelayanan bergerak menggunakan sarana transportasi,” kata Anas di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (08/10/2024).

Dua lainnya, yakni self-services atau pelayanan yang dilakukan sendiri, dan electronic services yaitu pelayanan interaktif yang menggunakan teknologi informasi.

Gebyar Pelayanan Prima merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintah, baik itu di lingkup K/L, maupun pemerintah daerah, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini pula, diharapkan setiap instansi pemerintah dapat melakukan pembaharuan dan menerapkan kebijakan pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan prima.