Pixel Code jatimnow.com

Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember

Peristiwa Rabu, 16 Okt 2024 12:08 WIB
Kepala Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana (Foto: Sugianto/jatim now.com)
Kepala Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana (Foto: Sugianto/jatim now.com)

jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) Semboro Jember Antoni memberikan klarifikasi kepada Bawaslu, terkait pembubaran kegiatan senam emak-emak beberapa waktu yang lalu.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyampaikan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada terlapor Kades Semboro tentang pembubaran senam emak-emak di lapangan.

"Untuk pelapor sudah hadir, dan terlapor kades semboro sudah kita klarifikasi. Ada beberapa hal yang kita tanyakan, dan sudah dijawab oleh kades semboro Antoni," katanya, Selasa (15/10/2024).

Ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada terlapor Kades Semboro, terkait peristiwa yang terjadi 4 Oktober 2024.

"Ada belasan pertanyaan yang kita sampaikan, terkait peristiwa yang di lapangan Desa Semboro," sebutnya.

Secara garis besar, menurut Sanda, Kades Antoni menyampaikan memang beliaunya mendapat surat pemberitahuan dari kegiatan senam tersebut.

"Surat itu disampaikan oleh stafnya 3 Oktober dan beliau tidak tahu kalau itu kegiatan kampanye. Secara garis besar, itu saja yang disampaikan Pak Antoni," jelasnya.

Setelah dilakukan klarifikasi, tindak lanjut setelah ini yang disampaikan pelapor tentang menghalang-halangi kegiatan kampanye, itu menjadi ranah pidana.

"Setelah ini proses klarifikasi akan kita lakukan kepada beberapa saksi, setelah itu kita melakukan kajian akhir dengan tim di sentra Gakkumdu," bebernya.

"Ini terkait unsur menghalang-halangi atau tidak, nanti akan kita bahas bersama dengan sentra Gakkumdu," sambungnya.

Bahkan, selain meminta keterangan dari terlapor maupun pelapor, pihak Bawaslu Jember juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi.

"Ada dua saksi yang akan diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Semboro Jember Antoni yang membubarkan kegiatan senam emak-emak terancam dipidana. Senam tersebut merupakan agenda kampanye dari pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy Siswanto - KH. Muhammad Firjaun Barlaman. Rencananya Hendy hadir dalam acara itu, sebelum akhirnya batal karena pembubaran tersebut.