5 Fakta Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janinnya, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Patroli Rabu, 23 Okt 2024 12:24 WIBjatimnow.com - Kasus mahasiswi ditemukan tewas bersama janinnya dalam tempat kos di Jember akhirnya terungkap. Polres Jember menyimpulkan korban YN (24) tewas karena dipaksa aborsi dan menetapkan seorang tersangka.
Berikut 5 fakta dari kejadian tersebut.
1. Polisi memeriksa 7 saksi
Untuk mengungkap misteri kematian mahasiswi asal Demak, Jawa Tengeh, Polres Jember memeriksa 7 orang saksi. Selain itu, sejumlah alat bukti juga turut diamankan.
2. Suami siri (pacar) korban jadi tersangka
Setelah memeriksa 7 saksi dan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan suami siri atau pacar korban inisial FI (25) asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, karena terlibat dalam aborsi ini.
"Ini bukan meninggal alami, ada temuan fakta lain hasil olah TKP. Dalam Handphone korban, ada percakapan seseorang turut serta terlibat secara langsung, kematian korban dan janin," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Paramadina Gubunagi, Rabu (23/10/2024).
3. Beli obat di apotek
Menurut fakta di lapangan, AKBP Bayu menyatakan, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran usia janin 7 bulan yang dipaksa.
"Korban mengkonsumsi obat yang dibeli dari apotek. Obat ini dapat menggugurkan kandungan," terangnya.
Karakter obatnya, menyebabkan keguguran, dan reaksi 1-4 jam setelah konsumsi.
"Korban diputuskan meninggal antara pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dan dilaporkan pukul 21 .00 WIB," sambungnya.
4. Peran tersangka
Peran tersangka ini, selain meminta kandungan digugurkan juga yang menyediakan obat kepada korban. Jadi tersangka mendesak korban untuk meminum obat tersebut mulai Jumat sebelum kejadian.
"Jadi tersangka ini tidak menginginkan hadirnya bayi ini," jelas Bayu.
Jadi saat kejadian ini, korban ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang dalam kondisi kamar kos sedang terkunci.
"Jadi korban sendiri di kamar kos," katanya.
5. Ancaman hukuman 8 tahun penjara
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sprei, baju korban, handuk, obat-obatan, kunci, gumpalan darah yang terbungkus baju.
Tersangka dijerat pasal 428 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.