Pixel Code jatimnow.com

Kiai Cabul di Trenggalek Jalani Tes DNA

Patroli Senin, 28 Okt 2024 16:35 WIB
Tersangka kyai cabul saat dikeler Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka kyai cabul saat dikeler Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek lakukan tes DNA kepada pimpinan pondok pesantren berinisal S (52) yang menjadi tersangka persetubuhan santriwati hingga hamil.

Tes DNA dilakukan untuk memastikan secara ilmiah apakah tersangka merupakan bapak biologis dari bayi tersebut.

Tersangka sempat menolak untuk dilakukan tes ini. Namun tersangka akhirya bersedia diambil sampel untuk keperluan tes DNA ini.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan pengambilan sampel DNA tersangka ini dilakukan di Mapolres pada Sabtu (26/10/2024) lalu.

Menurutnya, tes DNA hanya dapat dilakukan ketika tersangka bersedia tanpa ada paksaan. Karena telah bersedia, akhirnya dilakukan tes DNA kepada tersangka dan bayi korban.

Pelaksanaan tes DNA dihadiri oleh tersangka, keluarga dan penasehat hukum tersangka. Selain itu hadir juga korban, bayi, keluarga dan penasehat hukum korban.

"Sebelumnya tersangka memang sempat menolak dilakukan tes DNA," ujarnya, Senin (28/10/2024).

Pengambilan sampel DNA ini dilakukan tenaga ahli forensik RS Bhayangkara Kediri, Dinsos Trenggalek, Inafis dan UPPA Polres Trenggalek. Sampel DNA yang telah diambil, kemudian dikirim ke Labfor Polda Jatim. Dimana hasil uji laboratorium membutuhkan waktu selama 20 hari.

"Meski telah dilakukan pengambilan sampel DNA, tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan persetubuhan kepada korban dan itu hak dia," tuturnya.

Disinggung soal tahap penyidikan, Abidin mengungkapkan bahwa akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek setelah hasil tes DNA keluar.

"Kami menunggu hasil tes DNA dan setelah itu kami lakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan," ungkapnya.

Diketahui, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisal S telah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan santriwati.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek, sembari menunggu proses hukum yang masih berjalan.