Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Peristiwa Selasa, 29 Okt 2024 16:17 WIBjatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Dinas Pertanian setempat. Hasilnya, kedua ASN tersebut tidak melanggar aturan.
Dua ASN tersebut berfoto bersama salah satu calon bupati. Mereka juga menunjukan gestur mendukung Cabup tersebut. Informasi awal tersebut ditelusuri oleh Bawaslu dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu, Nurul Muhtadin mengatakan berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno kedua ASN tersebut dinilai tidak melanggar UU Pilkada.
Dalam UU tersebut peraturan terkait ASN tercantum dalam pasal 70 dan 71. Foto tersebut tidak masuk dalam pelanggaran di dua pasal ini. Karena foto bukan dalam kegiatan kampanye dan yang bersangkutan bukan pejabat ASN.
"Kami sudah menggelar rapat pleno dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Hasilnya ASN dan perangkat atas nama Priyono dan Timour dinyatakan tidak melanggar peraturan perundang-undangan pilkada 2024," ujarnya, Selasa (29/10/2024)
Meski demikian kedua ASN tersebut diduga melanggar peraturan lain. Bawaslu mencatat ada tiga peraturan yang diduga dilanggar keduanya yakniUU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang netralitas ASN dalam Pemilu.
"Yang bersangkutan tidak melanggar UU Pilkada namun berdasar kajian kami mereka diduga melanggar peraturan lain di luar UU Pilkada," tuturnya.
Hasil kajian ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Terkait sanksi Bawaslu juga menyerahkan sepenuhnya terhadap BKN. Mereka tidak berwenang memberikan sanksi dalam kasus ini.
"Hasil kajian penelusuran Bawaslu akan kita sampaikan ke BKN untuk ditindaklanjuti, yang berhak memberikan sanksi BKN," pungkasnya.