Pixel Code jatimnow.com

Aliansi Santri Nusantara Laporkan Cabup 2 ke Bawaslu Jember

Jatim Memilih Politik Kamis, 31 Okt 2024 10:42 WIB
Sejumlah santri mendatangi Polres Jember (Foto: Sugianto/jaatimnow.com)
Sejumlah santri mendatangi Polres Jember (Foto: Sugianto/jaatimnow.com)

jatimnow.com - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jember, KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman diduga dikabarkan sebagai anggota PKI. Kabar fitnah tersebut membuat sejumlah santri mendatangi Polres dan Bawaslu Jember.

Potongan video pidato Gus Fawait itu tersebar di media sosial dan dikonsumsi masyarakat Jember.

"Pidatonya Gus Fawait berpotensi menciptakan kegaduhan, fitnah, ataupun hal negatif lainnya. Ditambah ada akun TikTok dan Instagram yang melakukan framing, bahwa Gus Firjaun adalah PKI. Kita jelas tidak menerima itu," kata Koordinator Aliansi Santri Nusantara, Ahmad Yulianto, Rabu (30/10/2024).

Menurut dia, Gus Firjaun merupakan tokoh dan Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Sosok Gus Firjaun yang merupakan putra KH Ahmad Shiddiq merupakan representasi dari NU.

Mereka berharap Polres dan Bawaslu Jember juga menyikapi persoalan tersebut, agar kondusifitas Jember saat Pilkada tetap terjaga.

"Gus Firjaun adalah kiai kami, simbol dari NU. Maka dari itu, kami menuntut ke Bawaslu Jember agar bisa menegur Gus Fawait," pungkasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran pasal 57 ayat 1 huruf c dan e tentang Undang - Undang Pemilihan telah diterima.

"Dimana di situ diatur kampanye dilarang menghasut dan memfitnah. Jika memang sudah memenuhi syarat, Bawaslu akan melakukan register, sebelum akhirnya melakukan kajian lebih lanjut," katanya.

"Kami akan klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi. Jika tidak ada saksi, maka kami yang akan mencarinya. Kami juga akan melakukan klarifikasi meskipun terhadap calon Bupati," tegasnya.

Sedangkan, Sekretaris Tim Pemenangan Gus Fawait - Djoko, Dima Akhyar menyatakan, mencari kepastian hukum dengan laporan merupakan hak warga yang dijamin undang-undang.

Dima belum bisa memberikan komentar mendalam dan luas terkait persoalan tersebut. Sebab, pihaknya belum memahami pokok persoalan yang dilaporkan.

"Kami tidak bisa mengomentari perihal warga yang melaporkan Gus Fawait, karena kami belum mengetahui pokok persoalannya. Namun, kami akan menyikapi laporan tersebut setelah semua jelas," jelasnya.