Pixel Code jatimnow.com

Lha Kok Iso?

Wanita di Tulungagung Terjerat Pinjol Nekat Gondol Uang Perusahaan

Patroli Senin, 04 Nov 2024 10:34 WIB
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Foto: Dok Kejari Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Foto: Dok Kejari Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Terjerat pinjaman online (pinjol), seorang karyawati di Tulungagung nekat menggelapkan uang perusahaannya. Tersangka diketahui berinisial R (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggelapkan uang perusahaan hingga Rp720 juta. Penggelapan ini dilakukan tersangka dalam 2 tahun terakhir, mulai September 2022 hingga Februari 2024.

Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Selama pelimpahan tahap II ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, mulai dari pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari tersangka. Rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara ini agar segera bisa disidangkan.

"Kami menerima pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial R," ujarnya, Senin (4/11/2024).

Dalam kasus ini, tersangka menjabat sebagai customer service pada perusahaan korban. Praktik dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka ini diketahui terjadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun sejak September 2022 hingga Februari 2024.

Pada kasus ini, tersangka berhasil menggelapkan uang senilai Rp720 juta. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar pinjol.

"Jadi uang perusahaan senilai Rp720 juta itu dipakai tersangka untuk membayar pinjol, saat pemeriksaan tadi memang banyak aplikasi pinjol di ponsel tersangka," ungkapnya.

Disinggung soal modusnya sendiri, Amri menyebut, di perusahaan itu, tersangka kerap dipercaya untuk melayani customer yang ingin bekerja sama dalam hal franchise.

Pada saat itu, klien yang ingin menjalankan franchise dari perusahaan korban diharuskan untuk membayar down payment (DP) terlebih dahulu.

Akan tetapi, tersangka justru tidak memberikan nomor rekening perusahaan dan mengarahkan pembayaran DP tersebut dilakukan menggunakan rekening tersangka.

"Seharusnya DP itu dibayarkan oleh klien ke rekening perusahaan, tetapi oleh tersangka, justru yang diberikan kepada klien justru rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan," tuturnya.

Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka juga cenderung kooperatif dan terbuka, utamanya saat dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan.

Atas kelakuan tersangka ini, pihaknya akan mengenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 tentang penggelapan biasa terhadap tersangka. Merujuk pada pasal 374, tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal selama lima (5) tahun dan saat ini ditahan di Lapas Tulungagung.

"Informasi yang kami dapat, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban. Saat ini tersangka kami titipkan terlebih dahulu di Lapas Tulungagung," pungkasnya.