Pixel Code jatimnow.com

Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online

Patroli Senin, 11 Nov 2024 13:27 WIB
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat ungkap kasus judi online. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat ungkap kasus judi online. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 20 orang ditangkap Polres Bojonegoro lantaran diduga melakukan aktivitas judi online (Judol). Mereka diamankan dari delapan titik lokasi di berbagai kecamatan di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pemain atau penombok dalam jaringan judi online ini. Namun, hingga kini polisi masih menelusuri identitas bandar dari judi online tersebut.

"Sementara masih kami dalami siapa bandarnya, karena ini judi online dan servernya masih dalam penyelidikan. Mereka main langsung melalui situs tanpa perantara pengepul. Kami harap bisa segera mengungkap sosok di balik jaringan ini," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024).

Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang makin maraknya kasus judi online. Mario mengungkap penyelidikan yang dilakukan sejak 31 Oktober hingga 10 November. Hasilnya pihaknya berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis permainan judi online, termasuk judi togel dan pragmatic.

Barang bukti

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita 20 ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi. Aktivitas perjudian ini kerap dilakukan di lokasi-lokasi dengan akses WiFi gratis, seperti warung kopi dan lainnya.

Menurut Mario para tersangka berasal dari kecamatan, di antaranya Kecamatan Kapas, Dander, Bojonegoro Kota, Ngasem, dan Sumberejo.

Ancaman hukuman

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan perputaran uang yang signifikan, mencapai sekitar Rp60 juta dari 20 pelaku dalam kurun waktu penangkapan tersebut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.