Pixel Code jatimnow.com

DPRD Surabaya Ancam Segel Pengelola RHU Mangkir Panggilan 

Pemerintahan Selasa, 12 Nov 2024 14:19 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) mangkir dari panggilan Komisi B DPRD Surabaya. Ada 2 RHU yang dipanggil, diantaranya owner Paradise Club dan Ambyar Club.

Pemanggilan ini diketahui merupakan yang kedua usai kedua pihak tersebut tidak menghadiri panggilan pertama untuk diajak rapat dengar bersama pemerintah kota beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif mengungkapkan, pada pemanggilan pertama kemarin, pihak pengelola kedua klub malam itu tidak hadir tanpa adanya konfirmasi.

Padahal tujuan dari rapat dengar pendapat, atau hearing kemarin untuk mencari titik temu guna mengantisipasi kejadian kecelakaan tragis di Jalan Kedungdoro, dan Gubernur Suryo Surabaya pada 1 November lalu tak berulang kembali.

Mirisnya, pada kecelakaan yang terjadi di Kedungdoro, dua nyawa terpaksa melayang akibat insiden itu.

Kecelakaan di Kedungdoro beberapa waktu lalu.Kecelakaan di Kedungdoro beberapa waktu lalu.

"Pada hearing pertama kemarin, ke dua pihak pengelola klub malam itu tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Afif di konfirmasi, Selasa (12/11/2024).

Hal ini tentu memicu kegeraman dari para legislator di Yos Sudarso. Pada hearing itu, yang datang hanya perwakilan dari Paradise Klub. Itu pun bukan dari pihak pengelola. Alhasil, hearing atau rapat dengar pendapat itu tidak menghasilkan kesepakatan yang final.

Komisi B akhirnya mengagendakan ulang rapat tersebut dengan harapan pengelola dari kedua klub malam itu dapat hadir.

"Diagendakan ulang minggu depan. Kalau nanti sampai Senin tetap tidak hadir, kami minta pemkot untuk menyegel diskotik itu sampai pemilik mau hadir di dewan," ucap Mantan Ketua Ansor Surabaya itu.

Afif melanjutkan, sejumlah hal kini menjadi sorotan Komisi B DPRD Surabaya. Utamanya terkait ijin operasional dari dua klub malam itu. Dia menegaskan, karena sebagian ranah perijinan ini ada di pemerintah provinsi, maka di hearing minggu depan, pihaknya juga bakal menghadirkan pihak dari pemerintah provinsi.

Jika dalam hearing itu rupanya diketahui ada perijinan yang tidak lengkap, maka dewan menurut dia akan meminta agar hal tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting dilakukan bukan tanpa alasan. Dia ingin kondisi di Surabaya nyaman dan aman bagi semua golongan. Bukan pada golongan tertentu saja.

Dia menyadari, Surabaya merupakan kota metropolis yang tidak bisa menghindari adanya klub malam di wilayahnya. Namun, hal ini juga harus berseiring dengan menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Baik itu pemerintah kota, pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) dan lain sebagainya.

"Mari sama-sama berkerja seusai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jika mereka tidak punya izin akan kami segel. Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan menyegel," ujarnya.

Tidak hanya sampai di situ saja. Afif menegaskan, jika pada hearing ke dua besok para pengelola tetap mangkir, maka pihaknya akan membuat rekomendasi pada pemerintah kota untuk menyegel sementara dua RHU itu sampai mereka bersedia hadir untuk rapat bersama.

"Kami mau bahas tapi percuma karena tidak datang, kami sudah punya bahan tunggu saja hari Senin," pungkasnya.