Pixel Code jatimnow.com

Pansus DPRD Jember Serukan Pecat Penyelenggara Pilkada Tak Netral

Peristiwa Rabu, 13 Nov 2024 07:42 WIB
Pansus Pilkada DPRD Jember gelar rapat dengar pendapat dengan Bawaslu dan KPU. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Pansus Pilkada DPRD Jember gelar rapat dengar pendapat dengan Bawaslu dan KPU. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Adanya dugaan penyelenggara yang tidak netral, Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember mendesak Bawaslu untuk memecat oknum tersebut.

Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya laporan tentang penyelenggara yang tidak netral.

Untuk itu, pihaknya saat ini memanggil Bawaslu dan KPU untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

"Kita tidak ngomong Paslon yang didukung, tetapi ini terkait ketidaknetrakan penyelenggara yang berpihak kepada salah satu Paslon," ungkap Ardi, Selasa (12/11/2024).

Dengan tindakan dugaan keberpihakan yang dilakukan penyelenggara Pemilu, Pansus Pilkada DPRD Jember memandang sebagai sebuah tindakan yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik.

KPU Jember dan PPK yang terbukti dengan jelas telah melanggar sumpah dan kode etik tersebut sudah selayaknya dipecat.

Menurut Ardi, penyelenggara yang melakukan kampanye terang-terangan tidak boleh hanya diberi teguran keras, mereka harus dipecat.

"Sudah ada penyelengara pemilu yang diputus bersalah oleh Bawaslu Jember. Namun, pelanggarannya hanya diberikan sanksi keras. Seharusnya penyelenggara tersebut dipecat karena sudah tidak layak menjadi petugas penyelenggara pemilu," tegasnya.

Selain itu, salah satu anggota Pansus Pilkada Jember Robith Wajdi yang menambahkan, selain Aparatur Sipil Negara (ASN) penyelenggara yang tidak netral juga menjadi perhatian serius Pansus Pilkada Jember.

Dari itu, ia kemarin saat RDP dengan Bawaslu mendesak, agar Bawaslu Jember bertindak adil dan tegas dalam menangani aduan pilkada.

"Bawaslu agar netral dan tegas dengan menindak siapapun yang melanggar, baik kepada ASN maupun kepala desa," ungkapnya.

"Terlebih kepada penyelenggara di bawahnya, seperti Panwascam dan jaringannya, kalau terbukti harus dipecat," sambung Robit.

Adapun aduan yang didapat, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), PPK, bahkan PTPS.

"Namun sejauh ini, pihaknya belum mendengar ada tindakan konkrit dari Bawaslu," akunya.

Kedepan, Pansus Pilkada DPRD Jember berencana akan memanggil semua pihak, utamanya penyelenggara yang terlibat dan telah dilaporkan ke Pansus Pilkada DPRD Jember.