Pixel Code jatimnow.com

1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad

Peristiwa Kamis, 14 Nov 2024 11:44 WIB
Halaman Kantor Pengadilan Agama Lamongan kelas IA Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Halaman Kantor Pengadilan Agama Lamongan kelas IA Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sepanjang 2024, angka pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan tercatat sebanyak 2.277. Dari angka tersebut, 1.857 dikabulkan oleh majelis hakim.

PA Kalas IA Lamongan mencatat hal yang mendasari perceraian berasal dari berbagai masalah rumah tangga mulai dari perselingkuhan, ekonomi hingga judi.

Panitera Muda Hukun PA Kelas IA Lamongan, Suprayitno membeberkan dari 2.277 perkara yang masuk dari Januari - per 11 November 2024 berasal dari cerai talak sebanyak 596 pengaju dan 1681 cerai gugat.

"Dikabulkan 1.857, sebanyak 186 perkara berhasil dimediasi dan dicabut, 18 perkara ditolak, 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan, 2 perkara dicoret dari registrasi," kata Suprayitno, Kamis (14/11/2024).

Data yang dihimpun PA Kelas IA Lamongan, dari putusan yang dikabulkan alasan perceraian didominasi masalah ekonomi sebanyak 802 perkara, kemudian perselisihan 627 perkara, dan 125 meninggalkan salah satu pihak.

"Adapun alasan zina atau selingkuh 123 perkara, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, dipenjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara," beber Suprayitno.

Sementara itu bila membandingkan angka perceraian di tahun 2023 mengalami penurunan drastis dari angka 2.336 menjadi 1.857 perkara dikabulkan.

"Tahun ini kami berupaya keras untuk mengurangi angka perceraian hal itu ditunjukan dari angka perkara dicabut yang sebagian dilakukan setelah dimediasi hal yang wajid dilalui pengaju sebelum tahap persidangan," urainya.