978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Patroli Kamis, 21 Nov 2024 15:15 WIBjatimnow.com – Judi online (judol) menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 978 pasangan mengakhiri pernikahan mereka akibat permainan haram ini.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa ada sebanyak 2.360 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Menurutnya, dari banyaknya kasus tersebut terdapat 978 perkara perceraian yang disebabkan karena judi online (judol) atau mencapai 41% dari total kasus perceraian yang ditangani tahun ini.
“Perkara judol ini menempati rangking kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” jelas Solikin, Kamis (21/11/2024).
Dari penanganan beberapa perkara tersebut, lanjut Solikin, para suami yang terjerat judi online sering kali menyembunyikan pengeluaran mereka dan berbohong kepada istri.
Akibatnya, banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga. Hal ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai.
“Rata-rata suami yang kalah judi online ini, tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan KDRT,” jelasnya
Untuk itu, Pengadilan Agama Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap dampak negatif judi online dan memperkuat komunikasi dalam keluarga untuk mencegah konflik yang berujung pada perceraian.