DPRD Bangkalan Resmi Tetapkan Penggunaan Pakaian Adat saat Dinas
Pemerintahan Kamis, 12 Des 2024 19:07 WIBjatimnow.com - Aturan penggunaan pakaian adat Madura resmi ditetapkan sebagai pakaian wajib DPRD Bangkalan.
Dalam penggunaanya, pakaian adat ini wajib dikenakan minimal sekali dalam sebulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan Nomor 34 Tahun 2024. Aturan ini dibuat sebagai bentuk pelestarian budaya lokal berupa penggunaan pakaian adat sebagai seragam dinas.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman menyampaikan penerapan aturan ini bertujuan untuk melestarikan pakaian adat Madura agar lebih dikenal masyarakat.
"Ini upaya kita agar pakaian adat Madura ini tetap lestari," ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Ia juga mengatakan, aturan ini juga mewajibkan seluruh anggota dewan menggunakan pakaian adat dalam sidang paripurna DPRD atau sekali setiap bulannya.
"Selain melestarikan budaya, penggunaan pakaian adat ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi pengrajin pakaian adat di Bangkalan," imbuhnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Ji Kur ini mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan adanya aturan itu pada bupati terpilih. Sehingga nantinya seluruh pegawai mulai dari tingkat desa hingga kabupaten bisa menggunakan pakaian adat tersebut.
"Kita akan terus melakukan upaya agar pakaian adat ini terus digunakan dan menjadi pakaian wajib seluruh pegawai," pungkasnya.