Pixel Code jatimnow.com

Isu Honor Guru Ngaji Naik Rp2,5 Juta, Komisi D DPRD Jember: Pembohongan Publik

Pemerintahan Jumat, 13 Des 2024 12:27 WIB
Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Adri Wijaya (akun media sosial Alfian)
Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Adri Wijaya (akun media sosial Alfian)

jatimnow.com - Isu kenaikan honor guru ngaji yang disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto di tahun 2025 mendatang, Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menyebutnya sebagai pembohongan publik.

Menurut Alfian, Bagian Kesra Pemkab Jember dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) saat pembahasan dengan Komisi D DPRD Jember total penerima honor guru ngaji muslim, nom muslim, mudin dan marbot 22 ribu dengan total anggaran Rp33 miliar.

"Logikanya, setiap penerima mendapatkan insentif (honor) guru ngaji per orang adalah Rp1,5 juta di tahun 2025. Maka statement bupati menurut saya, pertama telah melakukan pembohongan publik," ungkapnya, Kamis (12/12/2024) malam.

"Kita tahu pemimpin itu boleh salah, sebagaimana manusia. Tapi kalau sengaja bohong, itu namanya kebacut dan tidak boleh membohongi rakyat yang sudah memberikan amanah," sambung Alfian.

Apalagi, menurut Alfin, seandainya patut diduga bupati melakukan pembohongan publik yang menimbulkan kegaduhan.

"Kita tahu ini masa transisi, dan Hendy berakhir di bulan Februari. Kalau bupati baru nanti menjabat, tiba-tiba di situ cair Rp1,5 juta ini kan seolah-olah statemen Hendy membuat gaduh kepada masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa," tegasnya.

"Kok guru ngaji hanya Rp1,5 juta, padahal di pemberitaan Rp2,5 juta. Ini berarti, seolah-olah sengaja dimunculkan agar ada pembunuhan karakter kepada bupati terpilih yang baru," imbuhnya.

Alfian menyatakan, dalam dokumen resmi RKA APBD 2025 besaran honor guru ngaji Rp1,5 juta dan bukan Rp2,5 juta.

"Sehingga, kesimpulannya kalau cair bupati baru tidak sepakat dengan Hendy yang Rp2,5 juta," ujarnya.

Padahal, saat itu Hendy menyodorkan RKA R-APBD yang belum dibahas, tidak pernah Hendy mengirim RKA ke Komisi D DPRD yang mengajukan Rp2,5 juta.

"Ini kan pembohongan publik, dan patut diduga membunuh karakter terhadap bupati yang baru. Jadi masyarakat harus cerdas dalam hal ini, bahwa pemimpin tidak boleh bohong," tegasnya.

"Apalagi sengaja, karena itu prinsip azas umum pemerintahan. Masyarakat harus mengkroscek kebenarannya," pesannya.