5 Fakta Guru di Sumenep Diancam Sajam dan Motornya Dibakar
Patroli 15 jam yang lalujatimnow.com - Pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, seorang guru berinisial MN menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam dan pembakaran motor di Kecamatan Arjasa, Sumenep.
1. Ancaman dan motor dibakar
Pelaku yang berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, diduga mengancam korban dengan sebilah parang dan kemudian membakar sepeda motor Suzuki Spin milik korban.
2. Kronologi
Kejadian bermula ketika MN baru pulang bekerja dan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah pelaku, AQ tiba-tiba menghalangi jalan, mengeluarkan ancaman lisan, dan mengayunkan parang ke kepala korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyabetkan parang ke pipi korban untuk menakut-nakuti, sebelum akhirnya membakar motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.
"Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (14/1/2025).
3. Motif
AK Widiarti menyatakan bahwa motif dari tindakan AQ adalah rasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, MN disebut-sebut menyampaikan hal negatif tentang AQ di hadapan siswa-siswa saat upacara bendera di sekolah.
Hal inilah yang diduga menjadi pemicu amarah pelaku, yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
4. Barang bukti
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian dan rumah pelaku. Di antaranya adalah sebilah parang dengan panjang 79 cm dan gagang kayu berbentuk kepala naga, serta sepeda motor Suzuki Spin yang hangus terbakar. Selain itu, polisi juga mengamankan STNK dan BPKB motor atas nama Mamik Sumiasih.
5. Ancaman penjara 10 tahun
Tersangka AQ telah ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. AQ terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas perbuatannya.