Pixel Code jatimnow.com

Warga Kanor Bojonegoro Tertembak Peluru Nyasar

Peristiwa 4 jam yang lalu
Pelaku saat diperiksa di Mapolres Bojonegoro. (Foto: Rizki for jatimnow.com)
Pelaku saat diperiksa di Mapolres Bojonegoro. (Foto: Rizki for jatimnow.com)

jatimnow.com - Nasib sial dialami S (50) warga Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Pria tersebut tertembak peluru nyasar saat tengah bekerja.

Akibat kejadian itu S harus menjalani operasi di RSUD Bojonegoro untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di pahanya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, pelaku penembakan diketahui berinisial SI (40) warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Kronologis kejadian, kata Bayu, bermula pada Selasa (14/1/2025) saat SI hendak berburu burung di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor.

Namun, pada saat pelaku mencoba senapan anginnya untuk membidik burung, ternyata meleset dan malah mengenai warga setempat yang tengah berkerja.

“SI mengeluarkan tembakan 4 kali, dan terakhir pelurunya mengenai paha kiri S, yang saat itu tengah mengaduk semen,” ungkap AKP Bayu, Rabu (15/1/2025).

Tembakan itu, lanjut AKP Bayu, membuat korban teriak kesakitan. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung lari menuju S dan memberi pertolongan.

"Jarak antara S dan SI kurang lebih 300 meter, selain itu S awalnya tak mengetahui ada seseorang, lantaran tertutup semak-semak. Korban terluka akibat peluru merk SIG dengan kaliber 177 ukuran 4,5 milimeter bersarang di kakinya," jelasnya.

Setelah kejadian itu, pelaku (SI) langsung bertanggung jawab dan menyerahkan diri ke Polsek Kanor, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara, S dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah, Bojonegoro untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka di kakinya cukup parah, hingga S harus dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk segera dilakukan operasi.

“Pelaku masih kami periksa, sedangkan korban masih dirawat dan akan segera dioperasi kakinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan sangkaan pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.