Jomblo di Ponorogo Nekat Curi Motor demi Karaoke dengan Pemandu Lagu
Patroli 5 jam yang lalujatimnow.com – Pria berinisial TES (29), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, akhirnya diringkus polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya. Tindakan kriminal tersebut dilakukan demi memenuhi hasratnya untuk karaoke bersama pemandu lagu (PL).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 22 Desember 2024 lalu, TES menyelinap ke rumah tetangganya, Novian Martin. Dari rumah Novian, TES membawa kabur uang tunai Rp600 ribu, sebuah ponsel, serta sepeda motor Honda Beat.
Barang-barang curian tersebut kemudian dijual untuk membiayai kegemarannya karaoke bersama PL, yang disebutnya membutuhkan biaya hingga Rp1 juta setiap kali ia datang.
“Saya belum menikah. Menjual motor untuk karaoke,” ungkap TES di hadapan polisi, Selasa (21/1/2025).
TES juga mengaku bahwa PL yang sering menemaninya berasal dari Nganjuk, dan kegiatan karaoke tersebut sudah menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan.
Aksi TES terbongkar setelah ia mencoba menjual motor curian ke sebuah showroom motor bekas. Pemilik showroom curiga karena TES tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TES di rumahnya.
Kapolres Ponorogo menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, khususnya poin 3 huruf e dan poin 5 huruf e.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan disimpan di tempat aman untuk menghindari kejadian serupa,” kata AKBP Andin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Ponorogo untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga di rumah. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.