Sakit Hati dan Cemburu jadi Motif Pelaku Mutilasi Ngawi
Patroli 20 jam yang lalujatimnow.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkap motif pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah (29) yang tubuhnya ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi.
Diketahui perempuan asal Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini tewas mengenaskan akibat dibunuh oleh teman prianya, Rohmad Tri Hartanto alias A (32) asal Tulungagung.
Farman menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran cemburu dan sakit hati terhadap perkataan dan perilaku korban.
Menurut pengakuan pelaku, korban ini kerap memasukkan laki-laki lain dalam kamar kosnya atau berselingkuh.
Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati akibat perkataan korban yang mengolok anak perempuan pelaku dengan perkataan tidak pantas. Hingga berucap doa agar kelak sang anak ketika sudah dewasa menjadi wanita penghibur alias PSK.
"Motif pertama ini karena sakit hati dan cemburu," ujar Farman.
Selain hal itu, lanjut Farman, dari pengakuan pelaku, korban katanya kerap meminta uang kepada pelaku. Bahkan pelaku juga telah menyiapkan uang senilai Rp1 juta untuk korban, saat perjumpaan keduanya di sebuah hotel di Kediri.
"Sementara motif lainnya adalah korban tidak terima karena pelaku memiliki anak yang kedua. Sehingga, dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” bebernya.
Farman juga mengungkapkan bahwa, tindakan mutilasi tersebut dilakukan sebab pelaku kesulitan membawa jasad korban. Pada saat jasad dimasukkan dalam koper ternyata tidak muat sehingga pelaku memotong beberapa bagian tubuh korban lalu membuangnya di tiga tempat yang berbeda.
Sementara itu, hubungan antara korban dengan pelaku disebut polisi hanyalah sebatas teman dekat alias selingkuhan dari pelaku. Sebab diketahui pelaku sudah beristri dan mempunyai anak.
Selain pelaku, ungkap Farman, berdasarkan rekaman kamera CCTV ada dua orang yang diduga ikut berperan terkait peristiwa pembunuhan itu. Satu saksi yang lainnya sudah amankan dan diperiksa untuk mendalami perannya. Saksi tersebut diketahui masih berkerabat dengan pelaku.
"Sementara pengakuannya, dia (saksi) hanya diminta untuk menjemput dan mengantarkan tersangka," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya koper warna merah yang digunakan sebagai wadah pada saat membuang tubuh korban.
Kemudian, seutas tali, sebilah pisau untuk memutilasi korban, pakaian dalam korban, baju, seprei dan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup," tutupnya.