Penggunaan Pengeras Suara Horeg di Pasuruan Dilarang selama Bulan Ramadan
Pemerintahan 2 jam yang lalujatimnow.com - Wakil Bupati Pasuruan, HM.Shobih Asrori melarang penggunaan sound system atau pengeras suara horeg untuk membangunkan sahur di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah.
Kebijakan ini diambil usai Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).
Alasannya, terang Wabup Shobih, penggunaan sound system horeg atau pengeras suara dengan kualitas jernih namun menggelegar, untuk membangunkan sahur selama bulan puasa dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Utamanya dari suara yang dihasilkan, terbukti sangat mengganggu waktu istirahat para warga.
Selain itu, kegiatan pengeras suara horeg juga dianggap mengganggu dan membahayakan kesehatan ketika dilakukan di kawasan yang banyak terdapat orang lanjut usia (lansia) serta bayi di bawah lima tahun atau balita.
"Semua penggunaan pengeras suara horeg kita larang biar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang," kata Shobih, usai rakor selesai digelar.
Selain untuk menciptakan ketertiban umum, pelarangan pengeras suara horeg untuk membangunkan sahur juga dilakukan untuk menghindari aksi tawuran antarkampung yang berpotensi terjadi.
Kata Gus Shobih, sapaan akrab Wabup Pasuruan ini, fenomena tawuran antarkampung yang berawal dari pengeras suara horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Oleh sebab itu, Pemkab Pasuruan bersama POLRI dan TNI akan mengawal sekaligus mengevaluasi sinyal-sinyal penggunaan pengeras suara horeg di masyarakat. Jikalau nekat dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran sampai sanksi lainnya.
"Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Wong pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10, apalagi ini sound horeg," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyampaikan, agama mengajarkan setiap masyarakat untuk berbuat kebajikan tanpa harus meresahkan dan membahayakan masyarakat. Apalagi penggunaan pengeras suara horeg terbukti bisa merusak bangunan rumah-rumah warga yang kurang kokoh.
"Penggunaan pengeras suara horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain," tegasnya.