Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 39 Tersangka
Patroli 5 jam yang lalujatimnow.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus penyalagunaan narkoba selama periode Bulan Januari-Februari 2025. Petugas mengamankan total 39 tersangka, 1 tersangka diantaranya perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G. Ada juga 40 unit ponsel, 2 timbang elektrik, 6 unit sepeda motor, bungkus rokok, plastik klip, uang tunai Rp3.420.000, kemudian dompet, jaket dan tas.
"39 tersangka dari 29 kasus peredaran narkoba dalam 2 bulan kita amankan, terdapat 3 kasus menonjol dan 1 tersangka mendapat restoratif justice," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candroputro, Selasa (25/2/2025).
Kasat Reskoba, Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko membeberkan bahwa sasaran dari peredaran narkoba berasal dari kalangan sopir, nelayan, pedagang dan karyawan swasta.
"Untuk yang kami amankan berada pada 13 wilayah kecamatan di Lamongan. Kasus didominasi wilayah patura yakni 6 kasus di Kecamatan Paciran dan 4 kasus di Brondong," bebernya.
Adapun 3 kasus menonjol yakni CF warga Kecamatan Babat, Lamongan dengan barang bukti ganja 140 gram. Kemudian BN warga Kecamatan Paciram, Lamongan dengan barang bukti 18 gram sabu-sabu dan ZA warga Kecamatan Paciran dengan 1.536 butir pil koplo.
"Menunggu proses peradilan, 19 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B, sisanya di Rutan Polres Lamongan," urainya.