Pixel Code jatimnow.com

Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa Kejari

Patroli Rabu, 16 Apr 2025 19:07 WIB
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau Mak Rini usai diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau Mak Rini usai diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau akrab disapa Mak Rini diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Mak Rini dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak, di Kecamatan Pangungrejo.

Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan telah menetapkan 1 orang tersangka. Puluhan saksi juga sudah dimintai keterangan.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan pemeriksaan ini berlangsung hingga 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Mak Rini dimintai keterangan terkait proses pengadaan tender pembangunan DAM Kali Bentak serta tugas dan fungsinya selama menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak," ujarnya, Rabu (16/04/2025).

Selama pemeriksaan ini, tim penyidik Kejari memberikan 50 pertanyaan. Pertanyaan itu berkaitan dengan proses pengadaan pekerjaan pada proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga sudah meminta keterangan terhadap 32 saksi. Saat disinggung mengenai adanya tersangka baru, Andrianto menjelaskan semuanya masih dalam tahap pengembangan.

“Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu," tuturnya.

Sementara itu, Mak Rini enggan memberikan komentar usai diperiksa Kejaksaan. Mak Rini langsung masuk ke dalam mobil yang sudah siap. Ketua DPC PKB Blitar ini hanya mengucapkan mohon maaf lahir batin dari dalam mobil yang langsung berjalan meninggalkan kantor kejaksaan.

"Mohon maaf lahir batin ya,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus proyek DAM senilai Rp.4,9 miliar. Sejauh ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu MB, pelaksana proyek DAM Kali Bentak. Kejaksaan juga sudah memeriksa Mochamad Muchlison, yang tak lain merupakan kakak kandung Mak Rini.