Pixel Code jatimnow.com

Komisi E DPRD Jatim Dukung Rencana Pengembalian Sistem Penjurusan SMA

Pemerintahan Kamis, 17 Apr 2025 12:20 WIB
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo. (Foto: dok. jatimnow.com)
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi E DPRD Jatim mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan bahasa di jenjang SMA mulai tahun ajaran 2025/2026.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan generasi muda yang memiliki arah dan keahlian yang jelas sejak bangku sekolah menengah.

“Kami sangat mendukung penjurusan diberlakukan lagi. Karena dengan begitu kita bisa mengetahui potensi dan spesialisasi siswa lebih dini. Apakah mereka condong ke IPA, IPS, atau bahasa,” ujar Rasiyo yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Rabu (17/4/2025).

Menurutnya, sistem zonasi dan kurikulum merdeka yang selama ini tidak lagi mengenal penjurusan justru membuat arah minat dan bakat siswa menjadi kabur. Padahal, dalam dunia kerja dan perguruan tinggi, keahlian spesifik tetap menjadi syarat utama.

"Misalnya anak-anak yang ingin jadi dokter, tentu harus punya pemahaman kuat di bidang biologi dan matematika. Jurusan itu menjadi fondasi. Maka sistem penjurusan tetap relevan,” tegasnya.

Rasiyo juga menekankan pentingnya peran guru bimbingan konseling (BK) dan orang tua dalam proses penjurusan siswa. Ia mendorong agar pemetaan minat dan bakat dilakukan sejak kelas 10, bahkan sejak SMP jika memungkinkan.

“Guru BK harus lebih aktif mengamati. Sekolah juga bisa bekerja sama dengan lembaga psikologi untuk memperkuat hasil pemetaan,” ujarnya.

Komisi E DPRD Jatim pun berharap kementerian segera mengeluarkan regulasi turunan yang jelas dan memberi ruang bagi sekolah untuk menyiapkan transisi kurikulum ini dengan baik. Termasuk memperkuat kapasitas guru dan infrastruktur belajar sesuai jurusan yang dipilih siswa.

Rencana ini akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang dikeluarkan di masa Menteri Nadiem Makarim dan menghapus sistem penjurusan demi fleksibilitas pembelajaran. Namun, Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menilai pendekatan itu kurang cocok dengan kebutuhan pendidikan menengah saat ini.

“Kami percaya, dengan arah yang lebih jelas, siswa akan lebih siap menghadapi jenjang pendidikan berikutnya maupun dunia kerja. Pendidikan harus membentuk bukan hanya pribadi yang utuh, tapi juga punya keahlian,” pungkas politisi Partai Demokrat ini.