Pixel Code jatimnow.com

Penjual Ayam di Ponorogo Gugat Bank BUMN Rp50 Miliar gegara Stiker

Peristiwa Senin, 21 Apr 2025 18:17 WIB
Persidangan gugatan penjual ayam terhadap bank BUMN di PN Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Persidangan gugatan penjual ayam terhadap bank BUMN di PN Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang penjual ayam potong asal Kabupaten Ponorogo menggugat salah satu bank milik negara (bank BUMN) senilai Rp50 miliar.

Gugatan ini dilayangkan setelah rumahnya ditempeli stiker bertuliskan “penunggak utang”, padahal ia mengaku tidak pernah memiliki pinjaman di bank tersebut.

Pemilik rumah bernama Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil akibat pemasangan stiker tersebut. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dan menjadi sorotan publik.

“Stiker itu ditempel di rumah klien kami pada 31 Januari 2025, tanpa ada dasar hubungan hukum atau kredit apa pun dengan pihak bank,” kata Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri usai sidang, Senin (21/4/2025).

Dalam stiker tersebut tertulis peringatan bahwa penghuni rumah adalah “nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus”. Padahal, Samsuri sama sekali tidak memiliki pinjaman atau hubungan dengan bank tersebut, baik secara pribadi maupun sebagai penjamin.

Sidang perdana yang digelar di PN Ponorogo dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Png dipimpin oleh hakim ketua Bunga Meluni Hapsaro. Tergugat dalam perkara ini tidak hanya bank BUMN pusat dan cabang, tetapi juga seorang warga Ponorogo bernama Angger Diva Orlando sebagai tergugat kedua.

Namun, sidang perdana harus ditunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat dinyatakan belum melengkapi berkas administrasi perwakilan. Majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang dua minggu ke depan.

“Sidangnya ditunda karena pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas mewakili instansi mereka,” jelas Humas PN Ponorogo, Harries Konstituanto.

Haris Azhar menyayangkan penundaan tersebut dan menyebut bahwa pihak tergugat tidak siap secara administrasi.

“Kami datang dari jauh, menunggu, tapi ternyata yang datang tidak memenuhi syarat untuk hadir mewakili,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan Samsuri mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar, mencakup kerugian nama baik, tekanan psikologis, serta gangguan sosial yang ia alami akibat tindakan sepihak tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Irwan Tricahyono, enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh wartawan.

“No comment,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi persidangan.

Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut praktik penagihan yang dinilai tidak etis serta potensi pelanggaran hak-hak warga sipil oleh lembaga keuangan.