Pixel Code jatimnow.com

Jadwal Penyerahan Rumah Subsidi untuk Buruh dan Wartawan di Jatim

Pemerintahan Kamis, 15 Mei 2025 17:00 WIB
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Rencana penyaluran rumah bersubsidi pada buruh dan wartawan di Jatim akan diserahkan pada Juni 2025.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak telah berkoordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruara Sirait, di Jakarta, pada Selasa (6/5).

"Kami bersama Ketua PWI Jatim dan ketua buruh sudah berkunjung ke kantor Menteri Perumahan (dan Kawasan Permukiman)," ucapnya, di Malang, Rabu (14/5/2025).

Khofifah menyatakan bahwa dibangunnya ratusan rumah bagi buruh dan wartawan menjadi titik awal pembangunan 20 ribu hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami berharap itu (rumah subsidi bagi wartawan dan buruh) akan menjadi starting point untuk membangun 20.000 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Namun, kata dia, rumah bersubsidi ini diperuntukkan bagi kalangan masyarakat yang masih belum sama sekali memiliki tempat tinggal.

"Catatan, ini adalah rumah pertamanya," ucap Khofifah.

Sebelumnya, Khofifah telah menyebut, pembangunan rumah bersubsidi telah memasuki tahap ground breaking atau peletakan batu pertama.

"Ini sudah mulai di ground breaking di Gresik. Nanti sambil kami tunggu penyelesaian, 100 unit untuk wartawan dan 100 untuk buruh," kata Khofifah.

Skema penyaluran rumah bersubsidi dilakukan melalui Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh BP Tapera.

Beberapa kemudahan untuk kepemilikan hunian ditawarkan, mulai dari uang muka satu persen, bunga tetap lima persen, sampai dengan tenor maksimal 20 tahun.

Ditanya apakah rumah bersubsidi tersebut juga akan di bangun di Kabupaten Malang, Khofifah menyebut hal itu bisa saja dilakukan, asalkan masih terdapat lahan yang mencukupi di wilayah tersebut.

"Tidak apa-apa (dibangun) nanti lahannya kalau ada," tandas Khofifah.