Apa Kabar Penutupan Pasar Mangga Dua Surabaya?
Pemerintahan 13 jam yang lalujatimnow.com - Proyeksi penutupan Pasar Mangga Dua Surabaya nampak tak ada kabar.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V di Jakarta belum merespons surat yang dilayangkan Pemkot Surabaya untuk pengajuan bantuan penertiban (bantib) Pasar Mangga Dua atau Jagir Wonokromo.
DPRD Surabaya juga memastikan jika hal yersebut tidak ada tindak lanjut, mereka bakal memanggil lagi lembaga tersebut. Apalagi Pemkot Surabaya sudah memastikan pasar itu tidak berizin.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, informasi terakhir yang dia dapat, KPKNL sebagai pemilik lahan pasar belum mengajukan bantuan penertiban (bantib).
Dia mengaku masih menunggu itikad baik dari lembaga itu agar segera memberikan kejelasan. Jika memang sengaja mengulur waktu, maka pihaknya akan meminta KPKNL V memenuhi panggilan dewan.
"Pasti kami akan tegas agar mereka mau memenuhi panggilan kami. Apalagi pasar itu juga sudah lama operasinya,” ujar politikus Demokrat itu, dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Machmud menyebut, sebelumnya dia sudah sowan ke KPKNL IV yang ada di Surabaya. Diketahui lahan itu sudah dilelang empat kali namun akhirnya batal karena investor mundur. Mereka tidak mau berurusan dengan pasar.
"Tempat relokasi juga sudah disiapkan,” ujarnya.
Sekretaris DPMPSTP Surabaya Lasidi mengatakan, Pasar Mangga Dua sudah lama statusnya ilegal. Untuk penindakan juga sudah diteruskan ke dinas terkait.
"Pasar Mangga Dua memang tidak berizin. Peringatan telah dilayangkan oleh petugas teknis,” tandasnya.
Tersendatnya upaya penutupan pasar tersebut menimbulkan spekulasi beragam di tengah masyarakat. Beberapa bahkan bergumam jika ada penerimaan retribusi dari pasar induk tersebut. Sementara Pemkot Surabaya telah memastikan, Pasar Mangga Dua tak pernah setor retribusi.
Sebelumnya, fakta bahwa Pasar Mangga Dua tak memiliki izin telah masuk dalam meja rapat Komisi B DPRD Surabaya bersama sejumlah yang dihadiri Kepala Satpol PP M Fikser, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Dinas Perhubungan, Dinas Ligkungan Hidup, dan lainnya.
Dalam rapat dengar pendapat, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser bahkan menyebut, jejak berdirinya Pasar Mangga Dua sebagai pasar induk telah menyalahi aturan.
"Jadi itu memang bukan peruntukannya itu kan tanahnya BLBI ya, jadi tanah sitaaan, waktu itu ada kebakaran. Tapi sampai sekarang mereka tidak mengurus izin, dan kelengkapan lain. Jadi sebenarnya itu bukan pasar," ucap Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser.