Pixel Code jatimnow.com

Akal Bulus Pemuda Menganti Gresik Tiduri Gadis Dibawah Umur

Patroli 7 jam yang lalu
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pemuda berinisial MS asal Desa Boteng, Menganti, Gresik, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pemuda 26 tahun itu ditangkap polisi usai meniduri NAK (16) yang merupakan gadis di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 3 kali.

"Yang pertama pada 2 Mei 2025 di rumah tersangka lalu berlanjut ke kos milik teman tersangka. Kemudian tanggal 4 Mei 2025 di rumah tersangka lagi," katanya, Jumat (23/5/2025).

Saat melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban yang juga asal Menganti untuk bermain di rumahnya.

Setelah berduaan di rumah tersangka, korban diajak untuk meminum minuman keras yang telah di siapkan.

Pelaku diamankan di Polres Gresik (foto: Nidhom for jatimnow.com)Pelaku diamankan di Polres Gresik (foto: Nidhom for jatimnow.com)

"Modus yang dilakukan di 3 TKP itu dengan memaksa korban meminum minuman keras dan kemudian disetubuhi tersangka," terangnya.

"Motif tersangka juga membujuk korban yang saat itu pacarnya dengan dalih akan menikahi korban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," sambungnya.

Korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan tersangka dengan kasus pemerkosaan ke Polres Gresik.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka kemudian ditangkap di pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 18:30 WIB.

"Tersangka berhasil diamankan di daerah Menganti tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Gresik," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Akal Bulus Pelaku

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk rayu korban, kemudian memaksanya meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Mei 2025.

Korban, NA berusia 16 tahun, seorang siswi SMA yang beralamat di Kecamatan Menganti, Gresik, menjadi korban bujuk rayu dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh M, Kecamatan Menganti.

Peristiwa tragis ini terjadi beberapa kali, dimulai pada Jumat, 2 Mei 2025. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka M menghubungi korban NA melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan. 

Setelah itu, korban dibujuk untuk ikut ke rumah M dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tua tersangka.

Namun, setibanya di sana, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka.

Korban baru terbangun di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta bagian intim. Tak berhenti di situ, saat diantar pulang, korban kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka. 

Di sana, korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama, yakni saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan.

Kejadian serupa terulang pada Minggu, 4 Mei 2025. Setelah selesai beraktivitas, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban disetubuhi.

Korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi. Setelah menerima laporan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak. 

Tersangka M berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan.

Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena korban merupakan pacarnya dan tersangka M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 potong kaos putih milik korban, 1 potong kaos biru milik korban, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana kain motif garis milik korban, 1 potong celana olahraga milik korban, 1 potong celana jeans pendek milik tersangka, 1 potong kaos singlet hitam milik tersangka, 1 celana dalam warna hitam milik tersangka.