Pixel Code jatimnow.com

Pabrik di Sidoarjo Tahan Ijazah Karyawan, Pemkab Turun Tangan

Peristiwa Pemerintahan Senin, 02 Jun 2025 16:44 WIB
Para eks pekerja menuntut pengembalian ijazah (foto: Kacong/jatimnow.com)
Para eks pekerja menuntut pengembalian ijazah (foto: Kacong/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat setelah tujuh petugas keamanan sebuah pabrik tandon di Sidoarjo diberhentikan sejak 12 April 2025. Tak hanya kehilangan pekerjaan, para eks karyawan itu juga mengaku ijazah mereka masih ditahan perusahaan.

Salah satu mantan pekerja Fatkhur Rozi mengatakan bahwa penyerahan ijazah dilakukan sejak awal proses perekrutan sebagai syarat wajib dari manajemen.

"Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah kami langsung diambil. Alasannya, semua karyawan wajib menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Itu berlaku di semua cabang,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, pemecatan terjadi menyusul dugaan kehilangan barang di lingkungan pabrik. Namun, menurutnya, tidak ada bukti yang mengarah langsung ke bagian keamanan.

"Ada matras yang katanya hilang, tapi kami sendiri tidak tahu karena tidak ada laporan resmi ke security. CCTV juga tidak bisa dibuka, katanya trouble,” jelas Rozi.

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo langsung turun tangan. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan akan dihentikan.

"Alhamdulillah tadi sudah ada komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan. Besok, ijazah akan dikembalikan ke karyawan tanpa harus membayar uang tebusan. Hak-hak mereka juga akan diserahkan,” tegas Mimik.

Dari hasil pendataan, sedikitnya 21 ijazah karyawan masih ditahan. Penahanan ini dilakukan menyusul tudingan kehilangan barang di dalam area kerja. Namun Mimik menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.

Di sisi lain, Pihak perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, juga menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada para pekerja.

"Dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan, paling lambat hari Kamis, 5 Juni 2025. Penahanan ijazah juga akan dihentikan dan segera dikembalikan,” katanya.

Meski perusahaan berjanji akan memenuhi kewajiban, proses hukum yang telah ditempuh karyawan tetap berjalan. Para pekerja menegaskan hak-hak mereka harus ditegakkan sesuai aturan.

 

Reporter: Kacong