Pixel Code jatimnow.com

Deretan Kanal Pengaduan Jika Temukan Jukir Liar di Surabaya

Pemerintahan 8 menit yang lalu
Penyegelan lahan parkir salah satu minimarket yang tak memiliki jukir resmi (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Penyegelan lahan parkir salah satu minimarket yang tak memiliki jukir resmi (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkot Surabaya menyiapkan kanal pengaduan resmi bagi warga yang menemukan juru parkir (jukir) liar di Surabaya. Warga Surabaya juga diminta untuk tidak canggung menolak bayar uang parkir pada jukir yang tidak resmi.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, pemberantasan jukir liar dan praktik pungutan liar (pungli) akan menjadi fokus pemkot dalam beberapa pekan. Penindakan akan dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu.

"Kami meminta seluruh warga Surabaya untuk turut serta menjaga ketertiban parkir. Jika menemukan pungutan tidak sesuai atau jukir ilegal, jangan ragu untuk menolak membayar atau melaporkan kepada kami," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (16/6/2025).

Warga pun disiapkan kanal laporan resmi. Laporan bisa dilakukan di Pemkot Surabaya, bisa lewat media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Command Center (112), ataupun aparat penegak hukum. 

"Laporan warga akan sangat membantu dalam upaya menciptakan sistem perparkiran yang jujur dan transparan demi kemajuan Kota Surabaya,” jelasnya.

Kebijakan ini muncul karena banyaknya keluhan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik parkir ilegal atau juru parkir nakal yang merugikan Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya saat ini tengah mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Sebab, Eri menyoroti adanya potensi kebocoran PAD dari sektor ini.

"Kami akan menghitung ulang potensi pajak parkir di semua lokasi untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan perhitungan atau potensi kebocoran," jelas Eri.