Pixel Code jatimnow.com

Jaga Daya Saing Perguruan Tinggi, UIN KHAS Jember Percepat Kenaikan Jabatan Dosen

Wiyata 8 jam yang lalu
FGD percepatan kenaikan jabatan dosen. (Foto: Humas UIN KHAS Jember/jatimnow.com)
FGD percepatan kenaikan jabatan dosen. (Foto: Humas UIN KHAS Jember/jatimnow.com)

jatimnow.com - Untuk menjaga daya saing perguruan tinggi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Avhmad Siddiq (UIN KHAS) Jember mempercepat kenaikan jabatan para dosen.

Hal tersebut disampaikan Rektor UIN KHAS Jember saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Bumi Perkemahan Glagah Arum Senduro Lumajang 18-20 Juni 2025. Adapun tema FGD tersebut, 'Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen'. Kegiatan ini mempercepat kegiatan fungsional dosen sampai jenjang guru besar.

Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Hepni menegaskan, percepatan kenaikan pangkat dosen menjadi agenda prioritas lembaga demi menjaga daya saing perguruan tinggi. 

“Kita tidak boleh tertinggal dari kampus lain dalam hal peningkatan jabatan akademik. Jika tidak bergerak cepat, kita akan kesulitan bersaing, karena jabatan fungsional dosen salah satunya berpengaruh dalam akreditasi program studi maupun lembaga," katanya.

"Maka dari itu, proses pendampingan seperti ini harus dimanfaatkan secara optimal," imbuhnya.

Sedangkan, Narasumber dari Kementerian Agama RI, Widodo Helwis Perdana menyampaikan, sistem penilaian angka kredit (AK) dosen kini tidak lagi kumulatif, melainkan dikonversi dari E-kinerja sejak kenaikan jabatan terakhir.

Dikatakannya, banyak dosen masih mengusulkan angka kredit secara kumulatif, padahal sistem terbaru menuntut angka kredit dihitung dari awal (nol) setiap kali terjadi kenaikan jabatan. 

"Misalnya, pada saat lektor sudah memiliki AK 800, maka saat naik jabatan ke lektor kepala AK tersebut kembali lagi ke nol, lalu dinilai dengan konversi dari E Kinerja," urainya.

Lanjut Widodo, menyoroti praktik yang kurang tepat dalam pengusulan angka kredit selama masa tugas belajar. 

Beberapa dosen, menurutnya, tetap mengajukan PAK (Penetapan Angka Kredit) dan bahkan mengalami kenaikan jabatan fungsional, padahal secara regulasi, dosen yang sedang tugas belajar seharusnya tidak diaktifkan dalam jabatan tersebut.

“Jika dosen sedang tugas belajar, jabatan fungsionalnya seharusnya dihentikan sementara. Baru setelah aktif kembali, angka kredit dari aktivitas akademik seperti publikasi jurnal dan lainnya bisa diajukan,” ujarnya.

Dengan adanya forum ini diharapkan proses percepatan karir dosen di UIN KHAS Jember dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada mutu lembaga.