Bupati Blitar Periode 2021-2024 Mak Rini Kembali diperiksa Kejari
Peristiwa 9 jam yang lalujatimnow.com - Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama. Perempuan yang akrab dipanggil Mak Rini ini menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Blitar, Dyan Kurniawan mengatakan pemeriksaan ini dilakukan kemarin mulai pukul 09.00 - 16.30 WIB. Pemeriksaan tersebut sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya Mak Rini menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada pertengahan bulan April lalu. Setelah pihak Kejari menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini mereka kembali menjadwalkan pemeriksaan kembali. Namun karena Mak Rini menjalankan ibadah haji, pemeriksaan baru bisa dijadwalkan hari ini.
"Pemeriksaan kali ini untuk kelengkapan berkas milik lima tersangka," ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Terdapat 30 pertanyaan selama proses pemeriksaan terhadap Mak Rini berlangsung. Pertanyaannya terkait kasus korupsi DAM Kali Bentak. Mayoritas pertanyaan yang diberikan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan pertama lalu. Tidak ada keterangan baru yang muncul selama pemeriksaan ini. Mayoritas keterangan yang diberikan sama dengan sebelumnya.
"Statusnya hingga saat ini masih sebatas saksi," tuturnya.
Sebelumnya dalam penyidikan korupsi proyek DAM Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, Kejari telah ditetapkan 5 orang tersangka. Sebanyak 2 tersangka merupakan pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, 2 tersangka orang dari ASN dan 1 tersangka merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang juga kakak Mak Rini.