Pixel Code jatimnow.com

Maraton 5 Hari Usut Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 29 Saksi

Peristiwa 16 jam yang lalu
Mobil rombongan KPK sesaat sebelum meninggalkan Gedung Pemkab Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Mobil rombongan KPK sesaat sebelum meninggalkan Gedung Pemkab Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rombongan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Gedung Pemkab Lamongan, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Selama 5 hari, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa 29 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Dari data yang dihimpun, 29 saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat terkait sampai pihak swasta kontraktor proyek.

Saat dicecar wartawan, penyidik enggan berbicara dengan gamblang dan meminta untuk menunggu keterangan dari juru bicara KPK.

"Sama juru bicara saja mas," kata salah satu penyidik sambil menutup puntu mobil.

Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamongan, Moh. Nalikan menyebut bahwa kegaiatan pemeriksaan selesai, Tim KPK juga sudah meminta ijin untuk kembali ke Jakarta.

"Jadi memang benar tim dari KPK datang ke Lamongan mulai hari Senin tanggal 7 sampai tanggal Jumat 11 ini. Sesuai dengan surat dari KPK, permohonan untuk fasilitas ruangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Moh. Nalikan.

Terkait pemeriksaan, Nalikan mengaku tidak mengetahui pasti tentang pokok-pokok perkara juga jumlah pasti ASN Pemkab Lamongan yang panggil dan diperiksa KPK.

"Undangannya langsung bersifat pribadi jadi kami tidak mengetahui berapa orang karena ya mungkin ada dari ASN, ada dari swasta jadi secara detailnya kita tidak tahu," ujarnya.

Meski demikian dalam surat permohonan, KPK meminta difasilitasi ruangan lengkap dengan 15 tempat duduk meja dan kursi.

"Izinnya tidak disebutkan (jumlah tim KPK) cuma minta fasilitas kurang lebih untuk 15 meja," paparnya.

Lebih lanjut, Nalikan menyebut selama Tim KPK berada di Lamongan tidak ada kendala baik kinerja maupun pelayanan pemerintahan.

"Saya kira tidak. Cuma mungkin akses keluar masuknya biasanya ada orang di luar ASN masuk ke atas bisa dilakukan. Petunjuk beliau (KPK) ya gitu pokoknya jangan sampai menggagu kegiatan operasional maupun pelayanan," ujarnya.