Baru Keluar Penjara 5 Bulan, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap Polisi
Patroli 14 jam yang lalujatimnow.com,- Baru keluar penjara lima bulan lalu, DAS (60) warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung harus berurusan kembali dengan Polisi. Pria ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian. Pelaku menyasar korban yang sedang lengah atau tertidur di kamar kos. Saat korban tertidur pelaku masuk dan mengambil semua barang berharga. Pelaku juga mengambil uang korban di mesin ATM.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Saat itu korban yang tinggal di sebuah kos sedang tidur. Korban yang bangun kaget melihat dompet dan beberapa barang berharga miliknya hilang. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Kita langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban," ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mengamankan seorang saksi di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Mereka melakukan pengembangan dan semua petunjuk mengarah kepada pelaku. Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya.
"Setelah mendapat informasi dari saksi, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya di Desa Talang", tuturnya.
Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tak hanya mengambil domper beserta uang di dalamnya, pelaku juga mengambil uang korban di ATM. Pelaku mencocokkan PIN ATM dengan tanggal kelahiran korban yang diketahui lewat KTP. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain uang didompet pelaku juga mengambil uang di ATM menggunakan cara PIN acak dengan menyocokan tanggal lahir KTP," pungkasnya.