Pixel Code jatimnow.com

Ini Peraturan Penggunaan Sound System di Tulungagung

Pemerintahan 23 jam yang lalu
Foto: rakor pembahasan peraturan sound system di Tulungagung (Bramanta /jatimnow.com)
Foto: rakor pembahasan peraturan sound system di Tulungagung (Bramanta /jatimnow.com)

jatimnow.com,- Polres Tulungagung bersama jajaran Forkopimda setempat menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Rakor ini digelar menyusul fatwa MUI terkait sound horeg. Dalam rakor tersebut mereka membahas batasan jumlah subwoofer dan desibel yang diperbolehkan. Selain itu mereka juga membahas batasan jam diperbolehkannya menggunakan sound system.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihak Pemkab sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur hal ini. SE tersebut bahkan sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. Mereka membahas kembali SE tersebut dan melakukan sejumlah penambahan dan revisi.

“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Terdapat sejumlah perubahan dalam pembahasan rapat tersebut. Salah satunya terkait besaran desibel yang dikeluarkan oleh sound. Dalam SE sebelumnya Pemkab membatasi maksimal suara yang dikeluarkan mencapai 60 desibel. Dalam rakor ini mereka membagi kegiatan menjadi dua hal yakni statis dan dinamis. Untuk kegiatan statis seperti konser musik dan sholawat mereka menyepakati maksimal 125 desibel. Sedangkan untuk kegiatan dinamis seperti pawai dan karnaval suara sound maksimal 80 desibel. Terkait waktu mereka sepakat membatasi maksimal hingga pukul 24.00 WIB. Kecuali untuk jenis kegiatan wayang kulit diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.

“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt, penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat. lanjutnya.

Dalam rapat ini mereka juga menegaskan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.

“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, pungkasnya.