Pemkab Kediri Pertegas Aturan Karnaval Desa
Pemerintahan 19 jam yang lalujatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi dengan tiga desa di tiga kecamatan yakni Desa Bogem dan Desa Kelling Kecamatan Kepung, Desa Sumberbendo Kecamatan Pare yang akan menyelenggarakan pawai atau karnaval Agustus ini, Jumat (1/8/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicakson mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mempertegas pihak penyelenggara pawai agar mematuhi aturan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
"Intinya di dalam pertemuan ini kami memastikan sekali lagi kepada panitia agar panitia intinya di dalam menyelenggarakan karnaval itu matuhi surat edaran yang sudah ada," katanya.
Salah satu poin krusial dalam SE tersebut adalah ketentuan bahwa karnaval tidak boleh digelar di jalan raya atau jalur utama. Seluruh kegiatan diharapkan dialihkan ke jalan lingkungan atau jalur desa agar tidak mengganggu lalu lintas utama dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, perwakilan panitia even Keling Karnival, Didin Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan even yang akan diselenggarakan Sabtu, 2 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rute karnaval yang sebelumnya melewati jalan utama telah dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan sesuai regulasi. Langkah ini diambil demi kelancaran acara sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban umum.
"Setelah terbitnya SE, kan terbentuk Satgas. Otomatis kita juga tadi, kayak kemarin diundang Satgas untuk melakukan rakor di Satpol PP ini untuk menyamakan persepsi bagaimana terkait konsep karnaval di Desa Keling," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 untuk mengatur pemakaian sound system saat kegiatan pawai di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam suratnya, ada juga peraturan tentang penyelenggaraan pawai tersebut. Sementara dalam rakorĀ ini dihadiri oleh Disporpimda Panitia Pelaksana Pawai dan Kepala Desa.