Pixel Code jatimnow.com

Miras yang Tewaskan 3 Penonton Sound Horeg di Kediri Dioplos Alkohol 96 Persen

Patroli 5 jam yang lalu
Penjual miras oplosan yang tewaskan tiga penonton sound horeg di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Penjual miras oplosan yang tewaskan tiga penonton sound horeg di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri mengamankan penjual miras oplosan yang menewaskan tiga penonton sound horeg, warga Desa Gadungan Timur, Puncu, Kabupaten Kediri. Pelaku yang sempat kabur ke Kandangan itu mengaku meracik sendiri minuman untuk korban dengan campuran alkohol 96 persen.

Tiga orang dalam satu keluarga tewas usai menenggak miras sepulang menyaksikan sound horeg, rangkaian karnaval budaya di Kepung, Kabupaten Kediri. Masing-masing Purnomo (45) serta dua keponakannya Deta Wira Pratama (30) dan Agung Winarko (28). Sementara Agus Mulyono (41) selamat setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan setelah sempat melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengoplos minuman keras, di antaranya puluhan botol kosong, botol dengan label beras kencur, botol dengan label sirup rasa anggur raja wali, dan sirup rasa madu raja wali, alkohol 96 persen, tiga gelas ukuran kecil dan tiga gelas ukuran sedang untuk dihidangkan kepada para korban.

"Saudara P mengaku bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, ini saudara G, yang kemudian diracik dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri," katanya dalam press conference di Polres Kediri, pada Selasa (5/8/2025).

Racikan ini dilakukan P untuk menarik para pelanggan agar warungnya yang selama ini sepi menjadi ramai. Lebih lanjut, P mendapat minuman keras ini dari G sebanyak 2 botol ukuran 1,5 liter, lalu meraciknya dengan membaginya sekitar 750 ml ke 4 botol dengan ukuran sama, kemudian ditambah alkohol 96 persen 150 ml, beras kencur dan sirup anggur masing-masing 50 ml.

"Alkohol 96% itu adalah alkohol yang bukan diperuntukkan untuk minuman jadi tidak layak untuk dikonsumsi karena kandungan tersebut terdapat kandungan atau zat metanol. Jadi kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak nafas," terangnya

Berdasarkan hasil autopsi korban yang meninggal dan disandingkan dengan hasil uji laboratorium serta beberapa barang bukti yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa penyebab korban meninggal adalah karena mati lemas akibat kekurangan oksigen atau asfiksia yang disebabkan oleh intoksifikasi.

Diketahui masing-masing korban meminum miras oplosan dengan jumlah yang sama yakni empat gelas berukuran sedang.

"Jadi keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil Pemeriksaan laboratorium forensik," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau dipenjara waktu paling lama 20 tahun.