Pixel Code jatimnow.com

FKDT Sidoarjo Tolak Keras Penerapan Sekolah 5 Hari, Ancam Hilangkan Pendidikan Agama

Wiyata 3 jam yang lalu
Pelajar SD bersiap pulang sekolah. Foto: Ali Masduki/JatimNow.com
Pelajar SD bersiap pulang sekolah. Foto: Ali Masduki/JatimNow.com

jatimnow.com - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menolak kebijakan sekolah lima hari atau full day school.  Penolakan ini disampaikan dalam Pernyataan Sikap tertanggal 7 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua DPC FKDT Sidoarjo, Ahmad Luqman Marzuqi, M.Pd.I, dan Sekretaris, Gus Mahin, S.Pd.I.


FKDT menilai kebijakan ini, yang mengacu pada revisi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2017, akan mengurangi akses pendidikan agama bagi siswa melalui Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).  Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu setelah jam sekolah formal.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, FKDT telah mengirimkan surat resmi bernomor 400/8691/438.1.1.2/2025 kepada sejumlah pejabat dan tokoh pendidikan di Sidoarjo, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, dan Ketua PGRI. 

Surat tersebut berisi permohonan untuk menolak penerapan lima hari belajar dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.

Penolakan FKDT ini sejalan dengan keputusan Rapat Koordinasi pada 22 Juli 2024 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt. Bupati Sidoarjo dan perwakilan organisasi keagamaan.  Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menolak penerapan sekolah lima hari.

"Tahun ini isu ini dinaikkan lagi. Ada apa? Siapa aktor intelektualnya agar program lima hari sekolah ini bisa berjalan? Padahal banyak madaratnya daripada manfaatnya,” ujar Mochammad Fuad Nadjib, Kepala Madrasah Diniyah Al-Maidah Durungbedug, yang turut menegaskan penolakan tersebut.  Ia juga menambahkan bahwa penolakan ini telah disuarakan sejak tahun 2024.

FKDT juga  mengungkapkan keprihatinan akan hilangnya pendidikan karakter dan keagamaan Islam di luar sekolah formal jika kebijakan ini diterapkan. 

Penolakan tersebut juga mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2023 dan Instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun 2017 yang sama-sama menolak full day school.

FKDT Sidoarjo meminta Bupati Sidoarjo konsisten menolak kebijakan ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama organisasi keagamaan dan pondok pesantren, untuk turut menyuarakan penolakan. 

Dengan sikap tegas ini, FKDT berharap aspirasi masyarakat dan lembaga pendidikan nonformal berbasis agama dapat dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.